SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Bangunan cagar budaya di DIY seperti milik Kraton belum seluruhnya terdaftar.

Harianjogja.com, JOGJA—Menjadi salah satu kesultanan terbesar dengan sejarah panjang di Indonesia tak lantas membuat Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat mudah mendata aset budaya mereka. Dari ribuan aset benda bergerak dan tak bergerak yang mereka miliki, baru sedikit yang sudah terdaftar di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) sebagai benda cagar budaya (BCB).

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Kepala Dinas Kebudayaan DIY, GBPH Yudhaningrat, menuturkan sejauh ini baru beberapa bangunan seperti Kompleks Kraton Ngayogyakarta, Situs Tamansari, Masjid Kauman, Panggung Krapyak, dan beberapa bangunan monumental lainnya yang sudah terdaftar. Itu pun berada di sekitar Kota Jogja.
“Masih banyak aset di kabupaten-kabupaten yang sampai sekarang belum terdaftar,” ujar Gusti Yudha, Sabtu (13/6/2015).

Kendala yang dihadapi, menurut Gusti Yudha, ada dalam proses pendaftaran. Selain membutuhkan proses yang cukup panjang, surat kelengkapan untuk pendaftaran juga menjadi halangan. Dia mencontohkan proses pendaftaran Situs Ambarketawang yang sempat tersendat karena hak kepemilikan lahan sudah dipegang oleh juru kunci yang bertugas mengelola situs itu.

Padahal situs itu adalah petilasan kediaman (pesanggrahan) Sultan HB I pada era 1755-1756. Di lokasi itu terdapat tiga kompleks petilasan seperti bekas Kraton Ambarketawang, Kestalan (bekas kandang kuda), dan Kademangan.

Berdasarkan Undang-undang No.11/2010 pasal29 ayat 1 tentang Cagar Budaya, pendaftaran benda cagar budaya wajib dilakukan oleh pemilik atau orang yang menguasainya. Mau tak mau, lahan harus diambil alih sebelum bangunan didaftarkan sebagai cagar budaya.

“Akhirnya Kraton harus membeli [lahan] kembali,” ujar dia.

Tak hanya aset bangunan yang belum seluruhnya terdaftar. Koleksi pusaka dan benda-benda bergerak pun hingga kini belum mulai didafarkan. Benda-benda seperti senjata, regalia (simbol-simbol kebesaran), panji-panji, gamelan dan beragam naskah kuno yang ada di dalamnya hingga kini masih tersimpan rapi di dalam kompleks Keraton tanpa mendapatkan satus BCB Bergerak dari BPCB.

“Untuk aset bergerak sampai saat ini kami memang belum mulai melakukan pendaftaran. Masih sebatas pendataan aset,” imbuh salah satu rayi dalem ini.

Meskipun baru sedikit aset yang sudah terdaftar di BPCB, Gusti Yudha memastikan proses pendataan dan pendaftaran aset Kraton terus berjalan. Untuk saat ini prioritas pendaftaran aset bangunan masih difokuskan untuk bangunan yang berada di kota Jogja dan dekat dengan kompleks Kraton.

Rencananya dalam waktu dekat, Kraton dan Dinas Kebudayaan akan mencoba mendata lebih banyak aset yang belum masuk dalam daftar cagar budaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya