SOLOPOS.COM - Donald Trump berpidato saat inaugurasi Presiden AS, Jumat (20/1/2017) waktu setempat. (JIBI/Reuters/Yuri Gripas)

Banding pemerintah Donald Trump ditolak Pengadilan Federal AS. Artinya, kebijakan larangan terhadap warga 7 negara muslim ditunda.

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Federal Amerika Serikat (AS) menolak banding yang diajukan pemerintah Presiden Donald Trump yang meminta agar larangan perjalanan warga dari 7 negara muslim, kembali diberlakukan. Sebelumnya, larangan itu yang ditolak oleh seorang hakim federal pada Jumat (3/2/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keputusan yang dikeluarkan pada tengah malam tersebut berarti bahwa larangan perjalanan akan terus ditunda sampai kasus tersebut ditelaah secara menyeluruh. Pengadilan memberi tenggat waktu hingga besok waktu setempat kepada Gedung Putih dan pemerintah untuk memberikan argumen tambahan.

Pengacara negara, Minggu (5/2/2017), mengatakan bahwa larangan perjalanan tersebut, yang berdampak pada warga dari tujuh negara, tidak sesuai konstitusi sebagaimana dikutip bbc.com. Kementerian Kehakiman menyatakan bahwa negara bagian tidak punya wewenang untuk menantang perintah eksekutif Trump, atau punya wewenang untuk mempertanyakan penilaiannya terhadap risiko keamanan nasional.

Dalam pendapat bandingnya, dikutip New York Times, pemerintah menyatakan bahwa Presiden AS punya “otoritas yang tak bisa ditinjau ulang” dalam mencegah orang asing memasuki negara tersebut dan mengatakan bahwa putusan Hakim James Robart di Seattle terlalu umum.

Kementerian juga menyatakan bahwa putusan Hakim Robart bertentangan dengan putusan hakim federal di Boston yang menegaskan perintah eksekutif Trump. Baca juga: Terbitkan Kartun Trump Penggal Patung Liberty, Der Spiegel Dikritik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya