SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Putusan banding Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun putusan banding tersebut tidak berubah banyak, Susno tetap dinyatakan bersalah dan vonisnya 3 tahun 6 bulan sama dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya. Demikian disampaikan juru bicara PT DKI Jakarta Ahmad Sobari kepada detikcom, Jum’at (11/11).

Sebelumnya, Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh PN Jakarta Selatan. Susno terbukti bersalah dalam kasus dalam korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Selain denda Rp 200 juta, Susno juga harus membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Namun dalam putusan PT DKI Jakarta, uang pengganti dinaikan menjadi Rp 4,2 miliar. [dtc/dtp]

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya