Jakarta--Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). SKPP atas Bibit-Chandra pun dinilai tidak sah. Kedua pimpinan KPK itu harus disidang di pengadilan.
“Pengadilan tinggi menetapkan, setelah memperbaiki yang dirasa perlu dengan ini menolak eksepsi pebanding, dalam hal ini kejaksaan dan menetapkan bahwa SKPP tanggal 1 desember 2009 adalah atas nama Bibit-Chandra tidak sah,” kata juru bicara PT DKI Jakarta, Andi Samsan Nganro saat dihubungi detikcom, Kamis (3/6/2010).
Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini
Adapun majelis hakim yang menangani kasus ini yakni Ketua Majelis Hakim Muchtar Ritonga, I Putu Witnya, dan Nasarudin Tapo.
“Selanjutnya pebanding kejaksaan harus melanjutkan Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto ke pengadilan,” tutupnya.
dtc/isw