SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), memberikan salam seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10/2016).(JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Upaya banding Jessica Wongso ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengacara Jessica berencana mengajukan kasasi ke MA.

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jessica Kumala Wongso dan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan berkas putusan dari Pengadilan Tinggi DKI. Jessica dinyatakan bersalah oleh PN Jakarta Pusat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 777/Pid.B2016/PN Jakarta Pusat,” kata Jamaludin kepada wartawan, Senin (12/3/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Artinya Pengadilan Tinggi menerima permintaan banding dari kuasa hukum, terdakwa dan penuntut umum. Namun Pengadilan Tinggi menguatkan keputusan PN Jakarta Pusat yang memvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.

Menurut Jamaludin, dalam banding yang diputus oleh Hakim Ketua Erlang Prakoso Wibowo dan Hakim Tinggi Sri Anggarwati serta Pramodana K.K Atmadja pada 7 Maret 2017 itu, disebutkan juga bahwa Jessica akan tetap berada di dalam tahanan dan dikenai biaya perkara sebesar Rp2.000.

Humas Kejakti DKI Jakarta, Waluyo, mengonfirmasi informasi yang menyebutkan bahwa banding Jessica telah ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu. Meski demikian, Kejakti DKI Jakarta belum mendapatkan salinan putusannya.

“Kalau informasi seperti itu yang kita sudah dapat, tapi kami belum dapatkan secara resmi dari pusatnya [Pengadilan Tinggi DKI],” kata Waluyo. Baca juga: Kekalahan Jessica Wongso Sudah “Tercium” dalam Duplik.

Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi setelah banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak. “Kita akan ajukan kasasi ke MA,” kata Otto Hasibuan kepada wartawan, Senin.

“Setelah putusan didapat, dalam waktu dua minggu akan masukan memori, menyampaikan pernyataan kasasi, setelah itu masukan lagi memori kasasi,” ujarnya. Baca juga: Banding Jessica Diprediksi Ditolak.

Kendati demikian, tim kuasa hukum Jessica masih menunggu berkas dari putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menyusun pernyataan kasasi. “Berkasnya belum masuk. Kami harus ke Pengadilan Tinggi dulu,” kata anggota tim pengacara Hidayat Boestam. “Intinya kalau memang sudah diputus dan sudah diserahkan, kalau benar keputusannya itu (ditolak), kami akan kasasi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya