SOLOPOS.COM - John Kei (tengah) memperagakan reka ulang perencanaan penyerangan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020). Pada rekonstruksi tersebut John Kei bersama anak buahnya memperagakan delapan adegan di dua lokasi. - Antara

Solopos.com, JAKARTA—Masih ingat John Refra alias John Kei? Salah satu jagoan Ibu Kota yang kerap bersitegang dengan kelompok Hercules itu bakal lama menjalani hukuman di penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan dan penyerangan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu tertuang dalam putusan putusan PT JAKARTA Nomor: 156/PID/2021/PT DKI tertanggal 2 Agustus 2021.

Ekspedisi Mudik 2024

Terbukti Membunuh

Dengan demikian, John Kei yang kini berusia 52 tahun tetap harus menjalani hukuman 15 tahun penjara.

Dikutip Bisnis dari laman putusan3.mahkamahagung.go.id, berikut ini adalah bunyi putusan sidang dengan majelis hakim yang diketuai hakim James Butar Butar:

1. Menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum;

2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1745/Pid.B/2020/PN.Jkt.Brt tanggal 20 Mei 2021, yang dimintakan banding;

3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;

5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500 (dua ribu limaratus rupiah);

Baca Juga: Pesawat Hercules Buatan 2 Pria Ngemplak Terbang di Boyolali 

Dalam putusan di PN Jakarta Barat tertanggal 20 Mei 2021, John Kei dinyatakan secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dia ditangkap bersama 29 anak buahnya karena terlibat dalam aksi tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan di dua lokasi.

Yaitu di Cluster Australia Green Lake City Cipondoh Kota Tangerang, dan di Jl. Kresek Raya Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat.

Video Viral

John Kei ditangkap jajaran Polda Metro Jaya, Minggu (21/6/2020) siang. Peristiwa keributan dan penganiayaan itu terjadi hampir bersamaan.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, perekam video mengatakan banyak orang memakai topeng berkumpul dan memecahkan kaca mobil di kawasan Green Lake City.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Penembakan Bos Duniatex Lukas Jayadi Divonis 10 Tahun, Izin Kepemilikan Senpi Dicabut 

Dalam video lainnya yang diketahui berada di kawasan Duri Kosambi, terlihat petugas satpam menutup pintu gerbang.

Namun gerbang tersebut diterobos mobil.

Dalam penyerangan itu, anak buah John menghabisi salah satu anak buah Nus Kei yang bernama Yustus Corwing Rahakbau, 46.

Yustus tewas setelah menderita beberapa luka bacokan.

Vonis 12 Tahun

John Kei pernah mendekam di jeruji besi dalam kasus pembunuhan pengusaha peleburan besi baja Tan Harry Tantono alias Ayung di dalam kamar 2701, Swiss-Belhotel Cengkareng pada 2012.

John Kei dihukum 12 tahun penjara. Walaupun belum mendekam selama 12 tahun, ia dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.

Tak sampai setahun John Kei kembali ditangkap karena kasus yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya