SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA &ndash;</strong> Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan banding yang diajukan <a href="http://entertainment.solopos.com/read/20180626/482/924296/jennifer-dunn-divonis-4-tahun-penjara-dan-denda-rp800-juta">Jennifer Dunn</a> pada 24 Juli 2018. <a href="http://entertainment.solopos.com/read/20180823/482/935585/gara-gara-foto-ini-nikita-mirzani-diminta-istigfar">Artis</a> sinetron itu hanya akan menjalani hukuman selama 10 bulan saja dari vonis awal empat tahun. </p><p>Putusan banding ditertuang dalam PT Jakarta Nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI yang dipublikasikan melalui situs resmi Mahkamah Agung. Jennifer Dunn dinilai hanya menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri.</p><p>"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding ; <em>MENGADILI SENDIRI</em>," begitu bunyi surat putusan tersebut sebagaimana dikutip <a href="https://cms9.bisnis.com/admin/article/Suara.com"><em>Suara.com</em></a>, Kamis (23/8/2018).</p><p>"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa <a href="http://entertainment.solopos.com/read/20180626/482/924340/dihukum-4-tahun-penjara-jennifer-dunn-shock">Jennifer Dunn</a> alias Jeje Binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," demikian dikutip dari situs Mahkaman Agung.</p><p>Elang Prakoso Wibowo bertindak sebagai hakim ketua dalam putusan banding tersebut. Sementara itu, Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Triparasada sebagai hakim anggota.</p><p>Putusan tersebut merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 Agustus 2018 dan dibacakan pada 16 Agustus 2018 oleh hakim ketua dalam sidang terbuka untuk umum. Sementara itu, Siti Khaeriyah bertindak sebagai panitera.</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya