SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan, seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (21/4/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Umarul Faruq)

Dahlan dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor.

Solopos.com, JAKARTA – Upaya banding Dahlan Iskan atas dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Perusahaan Daerah Provinsi Jatim dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mengutip Kantor Berita Antara, Rabu (6/9/2017), sebelumnya mantan Menteri BUMN ini dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Selain itu, Dahlan juga diwajibkan bayar denda Rp100 juta atau kurungan dua bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Oleh majelis hakim, Dahlan dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor, tapi menghukumnya dari dakwaan subsider Pasal 3 UU yang sama.

“Ya, banding Pak Dahlan sudah kami kabulkan. Putusannya sebelum Hari Raya Idul Adha lalu,” kata juru bicara PT Surabaya, Untung Widarto, seperti dikutip Solopos.com dari Okezone, Selasa (5/9/2017).

Dahlan Iskan terjerat kasus ketika menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU Jatim periode tahun 2000-2010. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menilai penjualan dua aset BUMD Jatim di Kediri dan Tulungagung itu menyalahi aturan dan merugikan negara.

Putusan bebas ini muncul setelah terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion di majelis hakim. Salah satu anggota majelis hakim yang diketuai hakim Dwi Andriani berpendapat mantan direktur PLN itu bersalah.

Lantaran kalah jumlah, majelis hakim memutuskan banding Dahlan dikabulkan. “Saat ini kami masih merapikan berkas putusan untuk selanjutnya kami teruskan ke PN Surabaya,” ujarnya sembari enggan menjelaskan lebih rinci soal putusan perkara itu.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung belum mengambil sikap atas putusan bebas Dahlan Iskan tersebut. Dia berdalih masih menunggu surat putusan resmi tersebut dari pengadilan. “Kami belum menerima petikan putusan, jadi kami belum ada sikap (upaya hukum kasasi),” katanya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya