SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (miras). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Solopos.com, BANTUL — Polres Bantul, DI Yogyakarta memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) dengan berbagai merek maupun miras oplosan menjelan bulan Ramadan. Miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan dari operasi yang dilakukan dua pekan terakhir.

Sebagian besar miras tersebut disita dari sejumlah penjual miras yang sudah berulang kali terjaring razia petugas. Namun, ada beberapa yang baru memulai berjualan minuman keras itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, mengatakan operasi miras yang digelar dua pekan terakhir ini berhasil mengamankan 800 botol miras dari berbagai jenis. Dari ratusan botol miras yang disita itu, 360 botol merupakan miras pabrikan, 292 botol miras tradisional, dan 148 botol merupakan miras oplosan.

Penyitaan ratusan botol miras tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.

Baca Juga: Warga Bantul Tuntut Tanah Istimewa Milik Leluhur Mereka Dikembalikan

“Sementara para pelaku atau penjual kami kenakan tindak pidana ringan sesuai Perda,” kata Ihsan, salam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (23/3/2022).

Ihsan menyampaikan sejumlah penjual miras yang terjaring razia selama dua pekan terakhir ternyata ada yang sudah berulang kali terjaring razia. Namun, ada juga yang baru mulai berjualan.

Meski mereka dijerat tipiring (Tindak Pidana Ringan) namun akan tetap dilakukan operasi supaya ada efek jera. Sebab, menurutnya miras merupakan salah satu penyebab terjadinya tindak pidana yang menganggu kemaanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dia meminta masyarakat yang mengetahui penjual, pengoplos, dan pengedar minuman keras agar melapor kepada polisi.

Baca Juga: Pria Bantul Maling Kutang Tetangga Buat Diciumi

“Nanti kami akan tindaklanjuti terus info masyarakat agar tak muncul pemain atau penjual-penjual baru. Karena miras jadi akar madalah kamtibmas,” ujar Kapolres.

Tangkap 8 Pengedar Narkoba

Selain menyita ratusan botol miras, Polres Bantul juga mengamankan delapan tersangka peredaran narkoba. Kedelapan tersangka tersebut berinisial SA alias Gemblik, 36; SK, 23; DKH, 24; YAW, 29; VFP alias Ember, 32; SDK alias Gombloh, 21; IS, 22; dan SH alias Marli, 21.

Mereka diamankan di sejumlah tempat seperti di Banguntapan, Pandak, Bambanglipuro, Pajangan, dan Kasihan. Dari tangah mereka disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1,73 gram, psikotropika 65 tablet, dan obat berbahaya atau obat daftar G sebanyak 1.065 butir.

Kedelapan tersangka dijerat dengan tiga pasal berbeda, yakni Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun, dan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Gelandangan dan Pengemis di Bantul Bakal Ditertibkan

Sementara DKH, salah satu pengedar sabu mengaku hanya mengedarkan sabu melalui online. Ia sendiri mengklaim tidak mengkonsumsinya.

“Hanya mengedarkan, tidak pakai sabu,” kata DKH saat ditanya Kapolres.

DKH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Magelang Jawa Tengah, kemudian ia edarkan sendiri di Bantul.

Dalam kesempatan jumpa pers tersebut Kapolres Bantul juga menyampaikan selama dua pekan terakhir ini pihaknya mengamankan sebanyak 248 buah knalpot blombongan. Pihaknya menyita knalpot blombongan tersebut karena selain melanggar Undang-undang tentang Lalu Lintas juga mengganggu masyarakat karena suaranya bising. Semua barang bukti tersebut akan dimusnahkan dalam waktu dekat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya