SOLOPOS.COM - Sejumlah warga melakukan perlawanan pada personil Kulonprogo yang sedang mengamankan proses pamasangan patok perapatan titik batas bandara, di Dusun Sidorejo, Temon, Kulonprogo, Selasa (16/2/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo untuk pengamanan saat pemasangan patok diprotes.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Wahana Tri Tunggal (WTT) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja berencana melaporkan tindakan aparat kepolisian saat mengamankan pemasangan perapatan patok bandara di wilayah Desa Glagah dan Palihan, Kecamatan Temon, Selasa (16/2/2016) kepada Propam Polda DIY dan Komnas HAM. Pengamanan yang diwarnai aksi kekerasan dinilai melanggar kode etik dan disiplin kepolisian.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Direktur LBH Jogja, Hamzal Wahyudin mengatakan hal itu saat dikonfirmasi pada Kamis (18/2/2016). LBH Jogja sendiri mencatat ada 15 warga penolak bandara yang menjadi korban aksi pengamanan.

“Itu tidak sesuai prosedur karena dalam melaksanakan tugas pengamanan harus menghargai hak asasi manusia,” ungkap Hamzal. (Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Tolak Patok, Warga Sidorejo Bentrok dengan Aparat)

Laporan tersebut segera diajukan setelah surat kuasa dari anggota WTT yang menjadi korban selesai dibuat.

“Kalau sudah selesai surat kuasa dan mengumpulkan saksi-saksi serta korban, baru laporan,” ujar Hamzal kemudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya