SOLOPOS.COM - Perwakilan BPN, Pemkab Kulonprogo dan PT Angkasa Pura I memaparkan sejumlah informasi kepada sejumlah perwakilan warga terdampak yang belum setuju pembangunan bandara terkait kelanjutan pengukuran dan pendataan di Rumah Makan Saiyo, Senin (14/12/2015). (Holy Kartika N.S./JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo mengenai besaran ganti rugi mulai dibahas

Harianjogja.com, KULONPROGO — Nilai ganti rugi tanah warga terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) sekitar Rp3,5triliun. Angka tersebut didapat dari akumulasi harga pasar dengan kerugian non-fisik yang diderita warga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Untuk seluruhnya sekitar Rp3,5trilun,”jelas Ketua Tim Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Jogja, Uswatun Khasanah saat dihubungi pada Selasa (14/6/2016). Angka tersebut merupakan akumulasi dari seluruh bidang lahan yang terkena pembangunan bandara NYIA.

Nilai tersebut mencakup tanah milik warga serta Paku Alam Ground (PAG). Tim appraisal sendiri mendapatkan angka tersebut dengan menjumlah nilai pasar aset terkait dengan kerugian non-fisik pemilik aset. Namun, Uswatun enggan menjelaskan detail nilai ganti rugi tersebut karena hal tersebut merupakan kewenangan Kanwil DIY sebagai pelaksanan pengadaan tanah.

Kanwil DIY sendiri rencananya akan menyampaikan hasil penilaian dari tim apparaisal tersebut kepada warga terdampak melalui musyawarah pada Senin (20/6/2016) mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya