SOLOPOS.COM - Pembangunan fisik yang dilakukan di lokasi Bandara Kulonprogo baru sebatas pemagaran yang telah dilakukan sejak 2 pekan lalu, Jangkaran, Temon pada Senin (30/1/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo proses pengukuran dan penilaian ulang dikabulkan.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Permohonan diskresi berupa pengukuran dan penilaian ulang terhadap lahan terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) oleh sebagian anggota Wahana Tri Tunggal (WTT) diklaim mendapat sinyal positif dari pemerintah pusat. Puluhan warga yang sebelumnya menyatakan menolak bandara itu juga mulai mengambil dana konsinyasi di Pengadilan Negeri Wates.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua WTT, Martono mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi secara langsung dengan Pemda DIY pada Kamis (27/4/2017) kemarin. Mereka mengharapkan segera ada kepastian soal permohonan diskresi yang diajukan pada awal bulan ini. “Kita minta pengukuran aset atau diskresi itu dipastikan secepatnya,” ujar Martono, Jumat (28/4/2017).

Martono mengaku mendapatkan informasi jika Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI sudah memberikan persetujuan terhadap permohonan diskresi. Mereka diminta menunggu proses pembahasan secara lebih teknis di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) DY. Martono berharap pengukuran dan penilaian ulang terhadap aset milik WTT bisa segera dilakukan.

Sebanyak 20 KK juga diketahui sudah mengambil dana konsinyasi yang selama ini dititipkan PT Angkasa Pura I di Pengadilan Negeri Wates. Menurut Martono, hal itu dilakukan untuk membuktikan keseriusan warga dalam mengajukan permohonan diskresi.

Namun, dana konsinyasi yang diambil warga hanyalah hasil penilaian terhadap luas lahan dan ganti rugi nonfisik. Ganti rugi lainnya baru bisa diterima setelah dilakukan pengukuran dan penilaian ulang jika diskresi benar-benar disetujui. “Masih ada bangunan rumah, tanaman, dan SPL [sarana pendukung lainnya] yang kemarin nilainya masih nol,” kata Martono.

Sementara itu, Asisten II Sekda Kulonprogo, Triyono membenarkan mengenai adanya pertemuan WTT dengan Pemda DIY. Warga menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda DIY, Gatot Saptadi. Namun, dia mengaku belum mengetahui bagaimana respon Kementerian ATR terhadap permohonan diskresi Setahu dia, Kanwil BPN DIY baru meneruskan surat permohonan dari WTT kepada pusat pada awal pekan ini.

Triyono pun berharap diskresi bisa dikabulkan. Namun, dia juga tidak bisa memberikan kepastian mengenai kapan jawaban resmi dari Kementerian ATR datang. Meski begitu, dia melihat adanya sinyal positif dari pihak terkait.

“Kemungkinan iya [dikabulkan] karena pertimbangannya untuk memperlancar proses pembangunan bandara,” ucap Triyono.

Sebelumnya, Project Manager Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I, R.Sujiastono berharap diskresi tidak hanya diajukan oleh sebagian warga yang sebelumnya menolak tetapi semuanya. Hal itu dinilai akan mempermudah proses pembahasan di tingkat pusat. Kendati demikian, keputusan mengenai bisa atau tidaknya dilakukan penilaian ulang adalah kewenangan Kanwil BPN DIY selaku ketua pelaksana pengadaan tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya