SOLOPOS.COM - Tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran lahan calon lokasi bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), tepatnya di Dusun Sidorejo, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Senin (22/2/2016). Sebelumnya, beberapa bidang lahan memang belum bisa terjangkau upaya pengukutan secara maksimal akibat adanya aksi penolakan warga.(Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Warga berharap pemerintah tetap memakai tanah kas desa Glagah seperti rencana awal.

Harianjogja.com, TEMON-Rencana relokasi ke Pakualaman Ground (PAG) di Desa Kaligintung dan Kulur mendapatkan penolakan dari warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA), khususnya dari Desa Glagah, Temon, Kulonprogo. Mereka berharap pemerintah tetap memakai tanah kas desa Glagah seperti rencana awal.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Kepala Desa Glagah, Agus Parmono mengatakan, warga Dusun Kepek dan Bapangan tidak ingin dipindahkan ke desa lain. Menurut warga, dusun mereka akan hilang jika harus bedol desa ke luar Glagah. Selain itu, warga juga khawatir ada empat perangkat desa yang kehilangan jabatannya jika menempati PAG di Kaligintung maupun Kulur sebagai magersari. “Kalau relokasi ke PAG di Kali atau Kulur, ada empat pamong yang akan kehilangan jabatan, yaitu kepala dusun Kepek dan Bapangan, serta kasi pendapatan dan perencanaan dan sekretaris desa yang tinggal di dua dusun itu,” ungkap Agus, Senin (28/3/2016).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kulonprogo, Astungkoro mengaku telah mengetahui adanya empat perangkat desa yang di Glagah yang dikhawatirkan bakal kehilangan jabatan. Hal serupa juga ditakutkan akan dialami dua perangkat desa lain di Palihan. Meski demikian, menurutnya kondisi itu tidak perlu dipermasalahkan.

Astungkoro memaparkan, ada tanah lain yang masih dimiliki perangkat desa di desa asal sehingga tidak akan kehilangan jabatannya. Soal jabatan kepala dusun, Astungkoro menegaskan jika sejak awal tidak akan ada dusun yang hilang. “Misal warga memilih relokasi di Kulur. Nanti jadi ada dusun baru tapi tetap dengan kepala dusun sebelumnya meski jadi bagian Desa Kulur. Begitu juga kalau misal warga memilih di Janten,” ucap dia menerangkan.

Astungkoro lalu mengatakan, rencana penggunaan PAG merupakan salah satu alternatif untuk memfasilitasi tuntutan warga yang mengingikan relokasi gratis. Hal itu tercetus setelah berkonsultasi dan mendapatkan saran dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Namun, warga terdampak hanya bisa menggunakannya dengan status magersari, bukan hak milik. “Kalau tidak mau magersari, bisa beli di tanah kas desa yang di utara Jalan Nasional. Itu pilihan,” ujar Astungkoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya