SOLOPOS.COM - Tim appraisal independent melakukan pencocokan data aset di atas lahan calon bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), Senin (2/5/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, nilai ganti rugi terlalu rendah gugatan dilayangkan.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Gugatan hukum mulai dilayangkan warga terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) terhadap hasil penilaian tim appraisal. Agenda sidang dilaksanakan pada hari Senin setiap pekan dan harus diselesaikan dalam waktu sebulan.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Wakil Panitera Pengadilan Negeri Wates, Sudarwati mengungkapkan baru ada satu gugatan terkait hasil penilaian tim appraisal. Warga Desa Janten, Kecamatan Temon, Kulonprogo bernama Kasringah diketahui menggugat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY dan Direktur PT Angkasa Pura I. Pemohon menganggap besar ganti rugi yang akan diterima terlalu rendah.

“Baru ada satu gugatan yang masuk dan akan memasuki tahap sidang kedua pada pekan depan,” kata Sudarwati, Kamis (21/7/2016).

Sudarwati memaparkan Kasringah tidak puas dengan nilai ganti rugi untuk lahan seluas 478 meter persegi miliknya yang ditetapkan sebesar Rp958,8 juta. Dia kemudian mengajukan keberatan dan memohon kepada Pengadilan Negeri Wates agar menetapkan besar ganti rugi menjadi Rp1,15 miliar atau Rp2,42 juta per meter persegi.

Sudarwati lalu mengatakan, majelis hakim bakal bergerak cepat untuk menyelesaikan perkara tersebut. Hal itu karena persidangan ditargetkan harus rampung dalam waktu sebulan.

“Sesuai jadwal, sidangnya setiap hari Senin,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya