SOLOPOS.COM - Warga terdampak pro bandara menggelar aksi damai untuk menuntut relokasi gratis di Setda Pemkab Kulonprogo sejak Senin (22/2/2016) lalu. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo terus menunjukkan perkembangan rencana pembangunan.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo masih menyiapkan detail konsep relokasi bagi warga terdampak pembangunan Bandara Temon. Sementara itu, harga lahan relokasi di tanah kas lima desa juga sedang ditinjau ulang atas permintaan warga.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Penjabat Bupati Kulonprogo, Budi Antono menjelaskan warga terdampak dibagi menjadi dua kelompok yakni di atas lahan Paku Alam Ground (PAG) dan di tanah kas desa.

“Akan ada yang ngindung dengan cara magersari di PAG bagi yang benar-benar tidak mampu,” jelasnya kepada Harianjogja.com, Jumat (16/9/2016).

Warga yang menggunakan konsep magersari diperkirakan berjumlah 118 Kepala Keluarga (KK). Sementara 400 KK lainnya akan direlokasi di tanah kas desa. Secara keseluruhan, terdapat 518 KK yang masuk daftar prioritas untuk direloki karena rumahnya ikut tergusur.

Pemkab sendiri bekerjasama dengan Dinas PUPESDM DIY sedang menyusun masterplan relokasi warga. Sedianya, warga akan terus didampingi dalam proses memilih lahan relokasi.

Meski demikian, Budi mengatakan hingga kini harga konstruksi tiap tipe rumah yamg disediakan bagi warga belum selesai disusun. Warga sendiri akan dipersilahkan memilih tipe rumah 36,45, dan 100.

Sementara itu, Sekda Kulonprogo, Astungkoro menjelaskan lahan relokasi sedang masuk pembahasan ulang mengenai harga oleh tim appraisal. Hal ini sebagai respon atas keluhan warga karena harga lahan relokasi yang jauh lebih mahal daripada harga ganti rugi tanah yang diterima warga. Tim apparsial sudah melakukan peninjauan ulang ke lapangan dan hasilnya akan keluar dalam waktu dekat.

Adapun, warga terdampak yang mengajukan ganti rugi berupa relokasi sendiri akan dikumpulkan setelah tahapan pencairan dana selesai dilakukan. Bagi warga yang mengajukan relokasi maka uanh ganti rugi akan dititipkan ke Angkasa Pura. Sementara, Angkasa Pura sendiri akan dipanggil oleh Kanwil BPN DIY guna menyampaikam konsep relokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya