SOLOPOS.COM - Warga terdampak pro bandara menggelar aksi damai untuk menuntut relokasi gratis di Setda Pemkab Kulonprogo sejak Senin (22/2/2016) lalu. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo akan merelokasi warga yang lahannya terdampak

Harianjogja.com, KULONPROGO -Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kulonprogo, Astungkoro meminta warga terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) tidak perlu cemas soal tempat relokasi.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Pemkab Kulonprogo akan memfasilitasi kebutuhan relokasi dengan menyiapkan tanah kas desa dan mengajukan pemanfaatan Pakualaman Ground (PAG).

Ekspedisi Mudik 2024

Astungkoro mengungkapkan, perkara relokasi sebenarnya tanggung jawab PT Angkasa Pura I. Namun, Pemkab Kulonprogo kemudian berusaha membantu memenuhi kebutuhan lahan relokasi.

Selain tanah kas desa milik enam desa seluas 53 hektare (ha) di Temon, Pemkab Kulonprogo juga mengajukan permohonan pemanfaatan PAG di wilayah Kaligintung dan Siwates. Penggunaan PAG dengan sistem magersari diharapkan bisa memfasilitasi warga terdampak yang mungkin tidak mampu membeli tanah meski sudah menerima ganti rugi maupun kompensasi.

“Luasnya [PAG] sekitar 15 ha,” ucap Astungkoro, Kamis (16/6/2016).

Astungkoro menambahkan, warga terdampak akan mengetahui nilai ganti rugi masing-masing pada tahapan musyawarah nanti. Mereka kemudian diberi kesempatan untuk memilih bentuk ganti rugi. “Nanti akan ditanya, mau relokasi atau terima uang [ganti rugi],” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya