SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandara Kulonprogo kembali diprotes. Kali ini mengenai pendataan makam yang dinilai menyalahi aturan.

Harianjogja.com, KULONPROGO—Warga desa terdampak pembangunan bandara mendatangi Balaidesa Palihan, Kecamatan Temon, Jumat (12/6/2015). Selain menanyakan perihal kesaksian penjabat Kepala Desa Palihan, warga juga meminta kejelasan soal pendataan makam yang dilakukan para kepala dusun.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Perwakilan warga, Martono, mengatakan pendataan makam yang dilakukan kepala dusun dinilai melanggar ketentuan karena sampai saat ini persoalan gugatan tanah proyek bandara sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) Jogja.

Dalam pendataan tersebut, warga selaku ahli waris dijanjikan kompensasi sebesar Rp7 juta per orang. Padahal, keputusan itu baru pernyataan dari Sekretaris Daerah Kulonprogo yang disampaikan dalam dialog dengan kepala dusun di Gedung Kaca beberapa waktu lalu.

“Warga merasa kecewa dengan pendataan itu. Apalagi ini sedang masa ruwah, mau puasa. Warga mulai berziarah ke makam untuk kirim doa,” ucap Martono seusai pertemuan warga dan Pemerintah Desa Palihan di Balaidesa Palihan, kemarin.

Kepala Dusun Tanggalan, Palihan, Sugeng Kusworo, membenarkan adanya pertemuan dengan Sekda membahas soal pendataan makam. Pada intinya, dalam pertemuan yang dihadiri seluruh kepala dusun di wilayah pembangunan bandara itu, diminta untuk mendata makam dan ahli waris dari para pemilik nisan.

Pendataan yang dilakukan meliputi juga keinginan warga terhadap makam yang akan dipindahkan, ganti rugi sampai proses pemindahan makam. Semua makam yang nantinya dipindahkan akan mendapatkan ganti rugi dari PT.Angkasa Pura I.

“Pertemuan itu kira-kira dilakukan di masa tenggang [setelah terbit izin penetapan lokasi]. Di wilayah kami [Tanggalan] hanya ada satu makam dengan jumlah nisan sekitar 100 buah. Permintaan warga memang segitu [Rp7 juta],” ucap Sugeng.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Palihan, Agus Bintoro, yang mewakili Pj Kades Palihan dalam pertemuan kemarin, mengatakan pemdes belum membentuk panitia untuk pendataan makam. Terkait dengan pendataan yang disampaikan Sekda, dirinya tidak mengatahui duduk persoalan itu.

“Makam-makam yang ada di desa sudah bersertifikat dan itu milik desa. Jadi, makam tersebut bukan milik dusun maupun perseorangan. Ketika tanah makam itu harus diambil alih pemanfaatannya, maka yang berhak adalah pemerintah,” ucapnya kepada warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya