SOLOPOS.COM - Belasan warga terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) datang ke Media Center Kulonprogo, Jumat (22/7/2016). Mereka menyampaikan kekecewaan setelah memenuhi undangan musyawarah bentuk ganti rugi di Balai Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Jumat pagi.(Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, warga kecewa dengan nilai ganti rugi.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Warga terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) mengaku kecewa menghadiri undangan musyawarah bentuk ganti rugi di Balai Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Jumat (22/7/2016). Mereka merasa kecele karena tidak ada tim yang menanggapi pengajuan keberatan atas hasil penilaian tim appraisal.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Warga Palihan, Rustini mengeluhkan permasalahan ganti rugi. Hari itu, rencananya dia ingin mempertanyakan hasil peninjauan ulang yang ternyata nihil atau tanpa perubahan. Dia pun mengaku belum menandatangani berita acara persetujuan terkait ganti rugi.

“Katanya sudah terlambat. Padahal undangan yang saya terima jelas-jelas untuk hari ini [Jumat],” ujar Rustini.

Rustini menganggap hasil penilaian tim appraisal tidak wajar. Dia menguraikan, lahan miliknya yang berada di dekat Jalan Daendels atau Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) hanya dihargai sekitar Rp700.000 per meter. Namun, nilai tanah milik tetangganya dengan posisi yang juga dekat jalan tersebut ternyata mencapai Rp1,7 juta per meter.

Warga menilai kinerja tim appraisal tidak profesional karena tidak ada rincian konkret mengenai harga dari setiap aset. Hal itu menyulitkan warga saat ingin mengetahui alasan mengapa hasil penilaian lahan yang bersebelahan bisa berbeda dan sebagainya.

Nasib yang hampir sama pun dialami Nurjani, warga Palihan lain yang juga punya lahan di dekat JJLS. Meski persis bersebelahan, nilai lahan milik dia dan tetangganya berbeda sekitar Rp300.000 per meter. Dia berharap perkara itu bisa diselesaikan dalam tahap musyawarah, tanpa harus mengajukan gugatan di pengadilan. Namun, nilai ganti rugi yang dia terima setidaknya cukup untuk membangun rumah kembali.

“Kami ingin selesai di sini [musyawarah], tidak perlu ke mana-mana [pengadilan],” ucap Nurjani.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kulonprogo, Muhammad Fadhil mengaku tidak bisa memberikan tanggapan apapun terkait kejadian di Balai Desa Palihan tersebut.

“Itu kewenangannya Bu Kanwil [Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Arie Yuriwin]. Saya tidak bisa menanggapi, dari pada malah salah,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya