SOLOPOS.COM - Para pengusaha perhotelan di wilayah terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) menemui tim appraisal di Balai Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Senin (9/5/2016). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, setelah menerima ganti rugi, warga diharapkan dapat segera meninggalkan lokasi.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Proses pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) memasuki tahapan pencairan ganti rugi lahan milik warga terdampak. PT Angkasa Pura I sendiri menghendaki warga segera mengosongkan lahannya satu bulan paska-dana ganti rugi resmi diterima.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Project Manager Kantor Proyek Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono mengatakan bahwa pihaknya mengharapakan kesadaran warga secara mandiri untuk segera mengosongkan lahan.

“Warga sudah terima pembayaran mestinya sudah tahu hak dan kewajibannya,”jelasnya kepada Harianjogja.com, Minggu(18/9/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Meski masih enggan menjelaskan lebih lanjut, ia menambahkan Angksa Pura telah merancang teknis pengosongan lahan setelah semua tahapan pembayaran selesai dilakukan. Sedianya, pencairan ganti rugi akan dilaksanakan hingga 5 Oktober mendatang. Setelah itu, Angkasa Pura juga akan kembali melakukan musyawarah dengan warga terdampak yang meminta ganti rugi berupa relokasi.

Skema relokasi sendiri saat ini masih terus digarap oleh Pemkab Kulonprogo dan DIY. Adapun, target 1 bulan yang diberikan lepada warga guna memenuhi target groundbreaking bandara agar bisa dilakuan secepatnya. PT Angkasa Pura juga terbebani dengan target Bandara NYIA yang akan bisa segera beroperasi pada 2019 mendatang.

Sujiastono menguraikan bahwa sejumlah pohon serta material yang berada di atas lahan bandara sendiri nantinya akan menjadi milik negara. Karena itu,warga tidak diperkenankan menggunakan atau mengambil material tersebut guna membangun pemukimannya yang baru.

Setelah pembayaran selesai dilakukan maka akan dibangun sekat pembatas guna mempersiapkan tahapan konstruksi bandara. Sementara sejumlah rumah warga yang sesuai akan difungsikan sementara sebagai bangunan pendukung proses konstruksi.

“Bisa dijadikan kantor untuk selama tahap konstruksi,”ujarnya.

Sebelumnya, Suraji,warga Dusun Ngringgit, Palihan menyatakan hampir seluruh lahan termasuk rumahnya ikut terdampak bandara. Karena itu, ia dan keluarganya bingung akan tinggal di mana. Terlebih lagi, ia juga telah menyerahkan sejumlah dokumen kepemilikan lahan dan rumah pada tahapan pencairan ganti rugi ini.

“Lahan yang tersisa tinggal di tengah areal persawahan, tidak mungkin jadi tempat tinggal,”jelasnya. Karena itu, ia ingin pindah segera setelah mendapatkan kepastian mengenai lahan relokasi.

Hal serupa juga dinyatakan oleh Sukisno,  warga Dusun Kepek, Glagah yang mendapatkan ganti rugi untuk 4 bidang lahan miliknya dengan nominal sekitar Rp4miliar. Meski bernilai fantastis, ia mengaku masih bingung mengenai hidupnya selanjutnya. Pasalnya, seluruh lahan miliknya berupa pekarangan, sawah, tegalan, dan rumah kediaman semuanya ikut terdampak bandara. Padahal, kepastian mengenai relokasi yang akan didapatkan warga sampai saat ini belum jelas.

Kepastian akan relokais yang masih kabur juga membuat sejumlah warga beralih pilihan. Jika sebelumnya warga menginginkan ganti rugi berupa relokasi maka kini banyak yang berubah pikiran menambil ganti rugi berupa uang. Pasalnya, warga khawatir akan nasib kehidupannya sehingga memutuskan mengambil uang ganti rugi untuk kemudian mengusahakan relokasinya sendiri. Uang ganti rugi ini kemudian akan digunakan warga untuk membangun rumah lagi di kawasan yang berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya