Bandara Kulonprogo, ada pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris langsung
Harianjogja.com, KULONPROGO — Muncul gugatan intervensi atas perkara perdata No 195/Pdt.G/2016/PN.Wat terkait kepemilikan lahan Paku Alam Ground (PAG) terdampak bandara. Intervensi diajukan oleh 3 orang yang juga mengaku sebagai ahli waris sah dari BRAY Moersoedarinah yang merupakan permaisuri Paku Buwono X.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Ketiga penggugatat intervensi tersebut yakni BRAY Koes Siti Marlia, M. Munier Tjakraningrat, dan M. Malikul Adil Tjakraningrat. Gugatan diajukan pada Rabu (7/2/2017) lalu kepada Pengadilan Negeri Wates.Radi Sujadi, kuasa hukum penggugat intervensi mengatakan gugatan diajukan karena kliennya merupakan keturunan langsung dan ahli waris sah dari BRAY Moersoedarinah alias Ratu Hemas.
“Penggugat dalam perkara No. 195/Pdt.G/2016/PN.Wat bukan keturunan yang sah dan juga bukan ahli waris yang sah dari Permaisuri Paku Buwono X-BRAY Moersoedarinah,”ujarnya ditemui di PN Wates pada Kamis(9/2/2017).
Ia menerangkan jika kliennya adalah keturunan langsung dari almarhum GKR Koestijah yang merupakan anak kandung yang sah dari PB X dan Ratu Hemas.
Radi juga menegaskan jika kliennya memiliki bukti kuat kepemilikan lahan tersebut berdasarkan Akta Eigendom Nomor 674 Verponding Nomor 1511. Dikatakan, akta tersebut menjadikan lahan terkait sebagai hak waris kliennya secara yuridis. Selain itu, adapula bukti otentik akan validitas garis keturunan kliennya.