SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandara Kulonprogo menghadapi gugatan dari warga yang lahannya terdampak pembangunan

Harianjogja.com, KULONPROGO-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates mengabulkan gugatan tujuh pemilik tambak udang atas Sarana Pendukung lainnya (SPL) yang berada di atas lokasi PAG terdampak Bandara Temon. Atas kemenangan ini, para petambak ini berhak mendapat ganti rugi untuk modal yang dikeluarkan guna pembuatan tambak dan alat-alatnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah satu gugatan tersebut atas nama Lidya Safitriningsih dikabulkan oleh hakim menjelis PN Wates, Nur Kholida Dwi Wati dalam sidang yang digelar pada Jumat (9/9/2016) petang. Selain gugatan tersebut, adapula 6 gugatan lainnya yang juga telah dikabulkan oleh hakim dalam sidang putusan yang berbeda.

Dalam persidangan tersebut, Nur Kholida Dwi Wati, hakim majelis mengatakan bahwa gugatan dikabulkan dengan pertimbangan rasa keadilan bagi masyarakat berkenaan dengan tujuan pembangunan bandara. “Mengabulkan sebagian gugatan dengan nilai Rp113 juta,” ujarnya ketika membacakan putusan.

Dengan demikian, tergugat yang terdiri dari BPN dan PT Angkasa Pura diminta membayar ganti rugi dengan jumlah tersebut. Meski mengakui keberadaan tambak merupakan hal yang ilegal namun keputusan diberikan dengan asas keadilan untuk biaya yang dikeluarkan masyarakat. Apalagi, pengaturan zonasi di kawasan tersebut juga muncul belakangan.

Hadir pada sidang putusan itu antara lain para kuasa hukum BPN dan PT AP I sebagai tergugat yang didampingi perwakilan kejaksaan tinggi DIY. Selain itu, hadir pula kuasa hukum pemohon gugatan yaitu Muslim dan rekan.

Kuasa hukum dari pihak tergugat, Nur Wijaya dari Kejati DIY, menyatakan masih akan pikir-pikir apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. Hakim sendiri memberikan waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi atau sudah menerima putusan.

Dalam sidang yang digelar di ruang berbeda, gugatan atas nama Imam Wakiki juga dikabulkan oleh majelis hakim Matheus Sukusno Aji dengan pertimbangan yang nyaris serupa. BPN dan PT Angkasa Pura I agar diminta melaksanakan pembayaran terhadap petambak Imam Wakidi sebesar Rp234 juta.

Selain 2 gugatan tersebut, 5 gugatan lainnya yakni atas nama Tri Bagas dengan nilai ganti rugi tambak Rp275 juta, Cori Laura Bogia Rp140 juta, Wakijo Rp115 juta, Witono Rp80 juta, dan Karyadi Rp 60 juta. Pulung Raharjo, perwakilan warga yang mendampingi jalannya sidang mengatakan bahwa semua nilai gugatan dikabulkan seusai dengan besaran dalam tuntutan.

Terdapat sekitar 45 pemilik tambak di Desa Palihan, Sindutan, Jangkaran, dan Glagah yang mengajukan gugatan dan saat ini sedang menjalani prosesnya masing-masing. Adapun, para pemilik tambak sebelumnya tidak mendapatkan ganti rugi sama sekali atas aset yang dimilikinya. Hal ini didasarkan atas legal opinion (LO) yang dikeluarkan oleh Kejaksaaan yang menyatakan bawa tambak tersebut ilegal.

Selain itu, keberadaan tambak udang juga dianggap menyalahi aturan tata ruang yang ditujukan sebagai kawasan pariwisata. Setelah sebelumnya sempat melakukan aksi protes ketika proses musyawarah, para petambak udang ini kemudian mengajukan gugatan resmi di pengadilan dengan diwakili oleh pengacara.

Sementara itu, Project Manager Kantor Proyek Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti dan menghargai apapun putusan dari pengadilan.

Meski demikian, sebagai perusahaan negara maka Angkasa Pura akan melaksanakan upaya yang maksimal untuk mencegah pengeluaran negara. “Sebagai negara hukum artinya apapun putusan pengadilan maka akan kita ikuti,” ujarnya ketika dihubungi, Sabtu (10/9/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya