SOLOPOS.COM - Suasana penyelesaian hunian bagi warga lahan terdampak pembangunan NYIA di lahan magersari, Desa Kedundang, beberapa waktu lalu. (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Tanah desa di area relokasi akan diubah SHM.

Harianjogja.com, KULONPROGO–Status tanah kas desa yang saat ini digunakan sebagai lahan relokasi dan telah dihuni oleh warga terdampak proyek New Yogyakarta International Airport (NYIA) akan diubah menjadi tanah berstatus hak milik pribadi (SHM).

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo, Suardi mengatakan tahapan pengubahan status hak tanah tersebut rencananya dimulai pada tahun ini, lewat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Kulonprogo. Nantinya, BPN akan mulai memproses dokumen yang diajukan, namun setelah semua proses sesuai dengan peraturan atau dasar hukum pengubahan status hak kepemilikan tanah dan pelepasan aset desa yang berlaku. Dengan kata lain, tahapan yang dibutuhkan adalah izin gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, pelepasan hak status tanah kas desa, diikuti ganti rugi oleh masyarakat.

Ia menuturkan, tidak mengetahui secara pasti, perihal keberadaan penitipan uang ganti rugi masyarakat yang digunakan untuk mengganti rugi pelepasan hak tanah kas desa tersebut, termasuk besaran yang dibutuhkan oleh masing-masing orang. Hanya saja ia memastikan, proses ini melibatkan panitia di tingkat Pemerintah Kabupaten.

“Nanti Surat Keputusan berubahnya status hak tanah dikeluarkan oleh BPN,” terangnya, Rabu (21/2/2018).

Bila semua tahapan lancar dan sesuai prosedur, BPN berharap proses ini bisa berlangsung selama satu tahun anggaran. Bersamaan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap yang dilaksanakan BPN pada 2018, yang menargetkan 20.200 bidang tanah tersertifikasi.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kabupaten Kulonprogo, Langgeng Raharjo mengungkapkan bahwa, untuk tanah kas desa yang digunakan sebagai lahan relokasi warga terdampak NYIA akan dilakukan dua bentuk perlakuan berbeda. Untuk relokasi di atas lahan magersari Desa Kedundang hanya akan dilakukan pengurusan kekancingan, karena berstatus tanah Paku Alam (Paku Alam Ground). Sementara itu, tanah kas desa yang diubah menjadi SHM, akan dilakukan bagi tanah kas desa yang saat ini diperuntukan sebagai relokasi di Desa Glagah, Desa Palihan, Desa Jangkaran, Desa Kebonrejo.

Langgeng mengatakan, proses pengalihan hak tanah ini, telah disosialisasikan sebelumnya kepada warga terdampak yang memang mengikuti proses relokasi. Terkait ini, warga yang memilih ikut program relokasi di tanah kas desa, telah diharapkan memiliki rekening bank terpisah dari rekening yang biasa digunakan untuk aktivitas perbankan harian. Pemkab menyarankan, uang ganti rugi lahan yang berasal dari proses appraisal sebelumnya itu, disimpan dalam rekening Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta (BPD DIY). Alasannya, rekening kas desa telah menggunakan rekening Bank BPD DIY sejak awal, nanti setelah proses pengalihan status tanah ini beres, tinggal membutuhkan pembayaran ganti rugi, maka proses transfer dana menjadi lebih ringan.

Langgeng menyebutkan, untuk nominal alokasi ke dalam rekening tersebut, diusahakan mendekati nilai saat appraisal. Agar warga bisa lebih merasa aman saat mengikuti proses alih hak tanah.

“Sertifikasi tanah diurus oleh Pemkab, gratis,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya