SOLOPOS.COM - Sebagian besar warga harus diberikan penjelasan mengenai bentuk ganti rugi yang akan diberikan dan mekanismenya dalam musyawarah bentuk ganti rugi bandara Temon di Balai Desa Palihan, Temon, Senin (20/6). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, pencairan ganti rugi dilanjutkan.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Pencairan ganti rugi lahan terdampak New Yogyakarta International Airport (NYIA) dimulai pada Senin (28/11/2016). Sedianya ganti rugi ini akan menyalurkan dana sebanyak Rp268miliar kepada warga terdampak.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

(Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Pembayaran Ganti Rugi Selesai Pekan Ini)

Dana tersebut akan disalurkan selama dua hari hingga 29 November 2016. Umar Supriyadi, Finance Department Head PT Angkasa Pura 1 menjelaskan ganti rugi tahap ketiga diberikan kepada sekitar 239 warga 5 desa terdampak kecuali Jangkaran.

“Ganti rugi untuk hak milik pribadi dan penggarap PAG [Paku Alam Ground] “jelasnya ketika ditemui di Balai Desa Glagah kemarin.

Pada hari pertama, diundang pemilik 59 lahan di Balai Desa Glagah. Sementara di Palihan, undangannya mencapai 54 pemilik lahan. Adapun, nilai pembyaran tahapan ini sudah termasuk nilai ganti rugi yang masih tertunda pada pencairan tahap sebelumnya. Sebelumnya, masih ada ganti rugi milik warga berkisar Rp216miliar yang masih belum disalurkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya