SOLOPOS.COM - Pembangunan fisik yang dilakukan di lokasi Bandara Kulonprogo baru sebatas pemagaran yang telah dilakukan sejak 2 pekan lalu, Jangkaran, Temon pada Senin (30/1/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, surat pengosongan lahan segera terbit

Harianjogja.com, KULONPROGO — Rencana penerbitan surat pengosongan lahan bagi warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) ditanggapi secara enteng oleh Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo. Dia memastikan proses kepindahan warga terdampak tetap mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Pemkab Siap Dampingi Pindahan Warga

Hingga awal pekan ini, progres pembangunan hunian relokasi yang tersebar di lima desa dilaporkan baru mencapai 40 persen. Masih banyak bangunan yang belum layak ditinggali. Jika sampai akhir September tetap belum selesai, ada kemungkinan warga diarahkan menumpang di hunian relokasi yang sudah jadi lebih dulu.

“Saya juga tahu kalau mereka yang mau direlokasi tidak semua cuma bangun di situ, ada yang punya dobel juga. Kalau satu per satu kita tanya, bisa [pindah] kok,” ungkap Hasto kemudian, Kamis (7/9/2017).

Setelah menerima ganti rugi lahan dari PT Angkasa Pura I, warga terdampak yang memilih program relokasi awalnya hanya diberi waktu lima bulan untuk pindah. Saat itu, Pemkab Kulonprogo meminta perpanjangan waktu selama dua bulan hingga 10 Mei 2017 untuk menyiapkan lahan relokasi. Negosiasi kembali dilakukan hingga akhirnya disepakati adanya tambahan waktu sampai 31 Juli 2017.

Project Manager Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono mengatakan berdasarkan kesepakatan terakhir dengan Pemkab Kulonprogo, toleransi batas waktu pengosongan lahan ditetapkan pada Kamis (31/8/2017) pekan lalu. Pihaknya tidak berniat kembali memberikan perpanjangan waktu bagi warga terdampak.

“Kalau dihitung sejak pembayaran [ganti rugi] pada September 2016 itu sudah hampir setahun. Jadi sudah lebih dari cukup untuk menyiapkan,” ungkap Sujiastono, Rabu (6/9/2017) kemarin.

Surat perintah pengosongan lahan akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Surat itu ditujukan bagi seluruh warga terdampak, termasuk mereka yang mengikuti program relokasi. Dia yakin Pemkab Kulonprogo telah menyiapkan solusi alternatif bagi warga yang selesai membangun hunian relokasi. Dia lalu berharap pengosongan lahan bisa dilakukan secara mandiri tanpa adanya unsur pemaksaan yang melibatkan aparat khusus.

Insya Allah akhir September ini sudah kosong semua,” ucap dia menegaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya