SOLOPOS.COM - Warga diberikan penjelasan akan detail ganti rugi yang akan didapat atas pembangunan bandara Temon di Balai Desa Glagah, Glagah, Temon, Kamis (23/6/2016). Pada minggu pertama musyawarah bentuk ganti rugi sejumlah polemik mulai muncul antara lain perbedaan ganti rugi bangunan ilegal dan warga yang menginginkan ganti rugi dalam bentuk uang dan relokasi. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, surat pengosongan lahan segera dilayangkan

Harianjogja.com, KULONPROGO — Surat pengosongan lahan kepada warga terdampak Bandara Temon mulai dilayangan pekan ini. Permintaan pengosongan lahan tersebut diberikan kepada warga terdampak yang tidak mengambil jatah relokasi di bawah koordinasi Pemkab Kulonprogo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Warga Terdampak Tak Ambil Relokasi Diminta Pindah

Meski demikian, Sekretaris Daerah Pemkab Kulonprogo, RM Astungkoro menyatakan belum mengetahui sama sekali mengenai surat pengosongan lahan tersebut.

“Belum tahu malah, biasanya saya ditembusi suratnya,”ujarnya, Selasa (21/2/2017).

Ia mengaku akan segera mengkonfirmasi berita itu kepada pihak Angkasa Pura untuk memahami situasinya.

Ia menerangkan jika warga terdampak sendiri pasti bingung akan segera pindah ke mana jika sewaktu-waktu diminta mengosongkan lahan. Pasalnya, meski tak mengambil relokasi, warga tersebut sebagian besar sedang membangun kediaman masing-masing di daerah berbeda dan sebagian besar belum selesai. Sementara pembangunan lahan relokasi sendiri baru sampai tahap pengurukan tanah.

Adapun, pembahan terkait pembangunan dan ganti rugi gedung sekolah dan saran kesehatan dengan PT Angkasa Pura 1 juga belum dilakukan. Sebelumnya, Pemkab Kulonprogo berharap pembangunan gedung pengganti akan dilakukan oleh pihak pengadaan bandara meski menggunakan dana ganti rugi tersebut. Pasalnya, jika menunggu pemerintah daerah maka pembangunanannya akan jauh lebih lama karena dana tersebut harus masuk kas daerah dan menjalani proses pendanaan seperti biasanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menolak berkomentar ketika dimintai keterangan soal perkembangan proyek bandara dan polemik lahan PAG terdampak bandara. Ia hanya memberikan isyarat menolak sembari mengatupkan kedua tangannya dan berlalu ketika ditemui dalam acara peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) DIY yang dipusatkan di Kulonprogo kemarin.

Sebelumnya, Humas Proyek Pembangunan Bandara NYIA, Didik Catur menyatakan pengosongan lahan areal terdampak bandara harus mulai dilakukan pada Maret. Sementara bagi warga yang menjalani relokasi memiliki waktu hingga April, sampai lahan relokasi siap digunakan. Saat ini, pengerjaan fisik proyek Bandara Temon yang dilakukan baru sebatas pemasangan pagar mengelilingi areal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya