Bandara Kulonprogo yang masih dalam proses pendataan lahan menghadapi masalah anggaran
Harianjogja.com, KULONPROGO– Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan yang terpenting sudah ada Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara yang menjadi pegangan PT.Angkasa Pura dan BPN untuk segera melakukan pendataan kepemilikan tanah.
Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986
Sultan meminta BPN tidak perlu berhenti melakukan pendataan hanya karena terbentur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal biaya operasional pengukuran lahan, yang saat ini masih dalam proses pengajuan revisi.
“Sambil jalan bisa, enggak perlu berhenti.” katanya usai menerima penghargaan sebagai warga kehormatan Korp Brigade Mobil (Brimob) di Markas Brimob, Sabtu (14/11).
Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini mengatakan, sambil menunggu pengajuan revisi PMK, BPN bisa melakukan pendataan tanah dengan mendahulukan tanah-tanah milik pemerintah.
Sebelumnya Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo juga menyarankan BPN harus melanjutkan pendataan tanah yang sudah menjadi agenda tahapan proses pembangunan bandara dengan mendahulukan tanah milik pemerintah.
Pihaknya siap membantu memperlancar proses pendataan tanah milik pemerintah, tanah kas desa, sekolah, rumah ibadah dan jalan umum. ?Kepala Kanwil BPN DIY Arie Yuwirin memastikan proses pendataan akan dimulai pekan ini, meski dengan anggaran Rp1,9 miliar.