SOLOPOS.COM - Pencairan ganti rugi lahan Bandara Temon memasuki pekan kedua. Sejumlah warga antre melakukan tahapan pencairan ganti rugi di Balai Desa Glagah, Temon, Senin (19/9/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, giliran Angkasa Pura mengajukan proses hukum terhadap tambak udang.

Harianjogja.com, KULONPROGO — PT Angkasa Pura I akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan atas gugatan para petambak udang di atas PAG yang terdampak pembangunan Bandara Temon. Sementara itu, sedikitnya 48 gugatan petambak udang dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates hingga Senin(19/9/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

(Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Tujuh Gugatan Petambak Udang Dikabulkan)

Ekspedisi Mudik 2024

Robet Panjaitan, Kepala Seksi Perdata Kejati yang merupakan Kuasa dari PT Angkasa Pura 1 mengatakan pengajuan kasasi akan dilakukan secara bertahap. Meski demikian, kasasi akan diajukan setelah putusan persidangan yang diagendakan pada pekan ini.

“Kami akan menguraikan fakta persidangan yang menguatkan sebagai bukti,”jelasnya ketika ditemui di Balai Desa Palihan, Temon pada Senin(19/9/2016).

Pengajuan kasasi sendiri diperkenakan sebagai upaya hukum sesuai dengan Perma No3/2016 tentang Tata Cara Syarat Pengajuan Keberatan Ganti Kerugian Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Publik. Menurut Robet, pihaknya akan menekankan kembali poin mengenai izin yang tidak dikantongi oleh tambak udang yang berada di pesisir tersebut. Selain itu, keberadaan tambak udang sendiri berada di luar zonasi peruntukkan sesuai yang diatur oleh Pemkab Kulonprogo. Upaya pengajuan kasasi sendiri dilakukan sebagai upaya PT Angkasa Pura 1 menekan pengeluaran negara dalam realisasi pembangunan Bandara Temon ini.

Sementara itu, berdasarkan data dari PN Wates, sekitar 34 gugatan warga telah diputuskan hingga Jumat(16/9) lalu. Jumlah ini ditambah dengan 14 kasus yang dikabulkan sebagian poin gugatannya pada Senin(19/9/2016). Dengan demikian, petambak udang yang semula mendapatkan ganti rugi Rp0 akan mendapatkan ganti rugi sesuai dengan yang diputuskan hakim.

Winarsih, warga Jangkaran yang merupakan salah satu penggugat mengatakan rasa syukurnya atas gugatannya yang dikabulkan. Ia sendiri memiliki tambak udang seluas 3.450 meter persegi yang berada di atas lahan PAG. “Modalnya besar sampai berhutang ke bank apalagi kami akan ikut kehilangan mata pencaharian,”jelasnya ketika ditemui seusai persidangan.

Putusan hakim sendiri menyatakan ia akan mendapat ganti rugi sebesar Rp241juta. Ia sendiri berharap agar seluruh gugatannya dikabulkan. Selain itu, Winarsih sebagaiaman petambak lainnya menduga bahwa PT Angkasa Pura 1 pasti akan melakukan kasasi atas hasil persidangan ini.

Sidang terkait warga petambak udang dipimpin ileh 2 majelis hakim di waktu dan ruangan yang berbeda. Salah satu Ketua Majelis, Nur Kholida Dwiwati juga mengabulkan gugatan yang diajukan oleh petambak dari Jangkaran, Suyanto. “Diputuskan akan mendapat ganti rugi sebesar Rp60juta,”ujarnya ketika pembacaan putusan.

Keputusan didasarkan dengan pertimbangan yang serupa sebagaimana gugatan sebelumnya. Majelis hakim menyatakan bahwa azaz keadilan harus diberikan kepada warga yang telah mengeluarkan biaya pembuatan tambak. Hasil perhitungan panen tambak sendiri tidak dihitung sebagai nilai yang harus diganti rugi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya