SOLOPOS.COM - Warga mengikuti konsultasi publik di Balai Desa Kebonrejo Temon Kulonprogo, Senin (1/12/2014). (Switzy Sabandar/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo yang masuk tahap pengukuran lahan, tahun ini membutuhkan anggaran Rp1,6 miliar

Harianjogja.com, JOGJA-Pendataan tanah bakal New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Temon, Kulonprogo dipastikan berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.02/2013 sampai akhir Desember tahun ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pendataan tanah akan kembali dilanjutkan tahun depan dengan PMK baru hasil revisi. Sekretaris Daerah Pemda DIY, Ichsanuri mengatakan pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menemui Menteri Keuangan terkait aturan biaya operasional pendataan tanah bandara.

Dalam pertemuan tersebut, Ichsanuri mengaku telah menjelaskan kondisi lahan bandara yang akan diukur dan diinventarisasi oleh tim yang sudah dibentuk BPN.

“Kita juga menunjukkan PMK dan ternyata Kementrian Keuangan baru menyadari dana pengukuran Rp1,6 miliar itu tidak logis,” kata Ichsanuri saat ditemui sebelum rapat paripurna di DPRD DIY, Jumat (20/11/2015).

Ichsanuri mengatakan Kementrian Keuangan juga sudah menyarankan BPN dan PT.Angkasa Pura I untuk mengkonsep ulang anggaran pengukuran dan inventarisasi lahan bandara di Kulonprogo. Namun konsep tersebut akan digunakan untuk tahun depan.

“Karena sampai Desember ini PMK belum bisa diubah,” jelas Ichsanuri. Karena itu, pendataan tanah saat ini masih menggunakan PMK Nomor 13/PMK.02/2013.

Menurut Ichsanuri anggaran pengukuran dan inventarisasi tanah Rp1,6 miliar jika tidak habis digunakan tahun ini akan dikembalikan karena tahun depan dimungkinkan sudah ada perubahan konsep penganggaran.

Pria yang sempat mengemban sebagai pelaksana tugas harian Gubernur DIY selama sembilan jam pada Oktober 2012 itu juga mengklaim sejauh ini tidak ada kekeliruan dalam pengajuan anggaran pengukuran tanah dari BPN.

Menurutnya, dalam PMK ada pasal yang menjelaskan bahwa pengukuran bandara juga bisa menggunakan biaya operasional pendukung (BOP). Pasal tersebut, kata Ichsanuri, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13/201 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada BPN.

“Dalam BOP yang biayanya diambil dari dana PNBP itu tidak ada batasan.” ujar Ichsanuri.

Sebelumnya, pendataan tanah bandara ini sudah dua kali tertunda. Alasannya karena dana operasional pengukuran tanah bandara tidak sesuai dengan PMK. Dalam PMK dijelaskan maksimal dana operasional pengukuran tanah bandara Rp1,6 miliar, namun Kanwil BPN DIY mengajukan Rp9 miliar.

Namun akhirnya setelah rapat koordinasi BPN, Pemda DIY, PT.A Pura I selaku penanggung jawab proyek bandara di Kulonprogo, Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, dan Lima Kepala Desa yang terdampak pembangunan bandara, pada Selasa lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya