SOLOPOS.COM - Masterplan bandara baru Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Temon, Kulonprogo. (Istimewa)

Bandara Kulonprogo untuk pembayaran ganti rugi pembangunan.

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menilai tidak ada alasan bagi PT Angkasa Pura tidak segera membayar tanah yang dipergunakan dalam proyek pembangunan New Airport Yogyakarta.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Kewajiban membayar tersebut dilakukan didasarkan kepada rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yogyakarta.

“Kalau BPN sudah rekomendasi untuk dibayar kan tinggal  PT Angkasa Pura untuk melakukan pembayaran,” ujar Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Hananto, di Kepatihan, Jogja, Rabu (27/7/2016).

Menurut dia, permintaan kadipaten Paku Alaman untuk sertifikasi dilakukan oleh PT Angkasa Pura adalah hal wajar.

Hal ini didasarkan pada pertimbangan ada tidaknya keterkaitan status tanah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Status tanah yang ada, kata dia, sebenarnya bisa dilihat dari data di peta desa.

“Di sana akan kelihatan semua. Jadi lebih baik gunakan peta desa,” harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya