SOLOPOS.COM - Sejumlah warga terdampak Bandara Temon menyampaikan keluhan atas hasil appraisal lahan relokasi kepada Sekda Kulonprogo, Astungkoro di Setda Pemkab Kulonprogo, Rabu (7/9/2016). Pasalnya, warga terancam tak mampu membeli lahan relokasi karena nilai jualnya yang jauh lebih tinggi dari jumlah ganti rugi yang diterima. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, warga terdampak diharapkan segera mengosongkan lahan.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Warga terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) diberi kesempatan untuk mengosongkan lahan hingga maksimal sebulan paska menerima uang ganti rugi dari PT Angkasa Pura I. Batas waktu tersebut dianggap terlalu singkat dan bakal memberatkan warga terdampak.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Hal itu diungkapkan Kepala Desa Glagah, Agus Parmono, Minggu (18/9). Dia berpendapat, pengosongan lahan yang menjadi lokasi pembangunan bandara idealnya membutuhkan waktu setahun. Banyak hak yang perlu disiapkan warga terdampak sebelum pindah, misalnya membangun rumah baru.

“Ini butuh waktu, bukan seperti Bandung Bondowoso,” kata Agus.

Terdapat ratusan keluarga dari dua dusun di Glagah yang harus pindah secara total, yaitu wilayah Kepek dan Bapangan. Namun, kebanyakan dari mereka menghendaki program relokasi sehingga masih memiliki waktu setahun hingga pemukiman baru selesai disiapkan. Sedangkan sebagian warga yang tidak mengambil tawaran relokasi sementara ini diberi waktu sebulan untuk mengosongkan lahan.

“Kalau yang tidak minta relokasi, pastinya sudah mempersiapkan diri dan punya perhitungan sendiri,” ungkap Agus.

Agus lalu memaparkan, Pemerintah Desa Glagah terus mengupayakan perlindungan bagi warga terdampak dengan memberikan masukan kepada PT Angkasa Pura I. Komunikasi serupa juga dijalin oleh desa terdampak lainnya. Setahu dia, pembahasan dengan pihak terkait masih terus dilakukan.

Agus menyatakan tetap mendukung program percepatan pembangunan bandara. Namun, pekerjaan konstruksi hendaknya menyasar lahan nonpemukiman terlebih dahulu. Sedangkan yang lain bisa menyusul setelah benar-benar kosong. “Bisa kerjakan yang kosong dulu, seperti untuk pagar, runway, dan jalan. Lahan [nonpemukiman] sepanjang lima kilometer dari Glagah sampai Congot itu kan panjang juga,” ujar Agus.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Arie Yuriwin mengatakan tim pengadaan lahan bandara tidak memberikan syarat waktu tertentu kepada warga terkait pengosongan lahan. Meski begitu, warga dengan ganti rugi berupa uang diberikan waktu enam bulan sesuai aturan, sedangkan warga yang memilih relokasi akan mendapat waktu 1 tahun. Namun, uang ganti rugi mereka bakal ditahan sementara oleh PT Angkasa Pura I. Arie juga mengungkapkan, PT Angkasa Pura I harus menyediakan hunian sementara untuk warga terdampak yang meminta direlokasi selama proses pembangunan lahan relokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya