SOLOPOS.COM - Salah satu warga mengajukan pertanyaan dalam Sosialisasi Pengukuran dan Pematokan Lahan Lokasi Pembangunan Bandara baru di Balai Desa Glagah, Senin (23/11/2015). (Harian Jogja/Holy Kartika N.S)

Bandara Kulonprogo pekan ini masih seputaran relokasi.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemerintah Kulonprogo (Pemkab) Kulonprogo telah menemui KGPAA Paku Alam X pada Selasa (22/3/2016). Namun, tim baru akan mempresentasikan materi terkait rencana penggunaan tanah Pakualaman Ground (PAG) untuk relokasi warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) secara resmi pada Kamis (24/3/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu diungkapkan Assek II Setda Kulonprogo, Triyono, Rabu (23/3/2016). Dia mengatakan, Pemkab Kulonprogo sudah menyampaikan hasil konsultasi dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengenai tuntutan relokasi gratis oleh warga terdampak pembangunan NYIA. Rekomendasi berupa pemanfaatan PAG dari Sri Sultan HB X lalu dikomunikasikan kepada Paku Alam X.

Triyono memaparkan, Paku Alam X menyatakan jika PAG memiliki fungsi sosial. Meski demikian, penggunaan PAG sebagai tempat relokasi gratis masih perlu kajian lebih lanjut.

“Pada prinsipnya beliau menyampaikan jika masyarakat membutuhkan dan memungkinkan, silakan dipakai,” kata Triyono.

Triyono lalu mengatakan, ada PAG dengan luas sekitar 13-14 hektare (ha) di wilayah Kaligintung dan Kulur Temon serta Wates yang bisa menjadi tempat relokasi dengan status magersari. Namun, sebagian lahan tersebut juga sudah digarap warga.

“Ada penduduk yang sudah menempati lahan di sana. Nanti akan kita hitung berapa yang masih bisa dipakai untuk relokasi,” ujar dia.

Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo menyatakan jika eksplorasi alternatif solusi tuntutan relokasi gratis terus diupayakan. Pemkab Kulonprogo juga masih menunggu hasil kajian hukum terhadap Undang-undang No.2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jogja. Hasto pun berencana konsultasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI untuk membahas permasalahan serupa.

“Jika diizinkan memakai PAG, kami bisa ke lanjut ke kementerian dan diskusi tentang pembangunan perumahahan,” ucap dia.

Sementara itu, Camat Temon, Djaka Prasetya mengungkapkan belum ada koordinasi khusus dengan Pemkab Kulonprogo untuk membahas rencana relokasi menggunakan PAG. Dia justru mengatakan adanya rencana pemindahan tempat relokasi yang memanfaatkan tanah kas desa di wilayah Temon.

“Rencananya relokasi dengan tanah kas desa di selatan jalan nasional di Glagah dan Palihan itu tidak jadi dan akan dipindahkan ke Sindutan, Kebonrejo, dan Janten,” ucap Djaka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya