SOLOPOS.COM - Para pengusaha perhotelan di wilayah terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) menemui tim appraisal di Balai Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Senin (9/5/2016). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo masih dalam pembahasan ganti rugi.

Harianjogja.com, JOGJA — Belajar dari proses penaksiran nilai lahan di area proyek bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA),  Anggota DPD RI Hafidh Asrom menilai saat ini DPD RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Penilai.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bila RUU ini ditetapkan diharapkan bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan penilaian oleh tim appraisal di Indonesia.

Selama ini kata Hafidh menuturkan proses penilaian masih rawan menuai konflik. Selain itu juga belum ada UU yang secara khusus mengatur urusan penilaian tanah terutama untuk ganti rugi. Padahal dalam proses ganti rugi warga terdampak mestinya juga berhak mengajukan tim appraisal independen.

“UU ini juga bisa menjadi petugas penilai dan menjamin kualitas penilaian. Rencananya akhir tahun ini pembahasan sudah clear di DPD, tahun depan mudah-mudahan bisa ditetapkan,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya