SOLOPOS.COM - Persidangan gugatan atas nama Kasringah terkait ganti rugi bandara memasuki tahap pembuktian, Senin (8/8/2016). Selain Kasringah, masih ada 40 gugatan dengan permasalahan sejenis yang masuk ke Pengadilan Negeri Wates. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo untuk ahli waris PAG belum juga selesai

Harianjogja.com, KULONPROGO — Polemik mengenai keabsahan ahli waris Paku Buwono X dan GKR Hemas terkait kepemilikan lahan Paku Alam Grond (PAG) terdampak bandara akan bergulir ke ranah pidana. Pihak penggugat intervensi segera mengajukan laporan ke kepolisian terkait kejahatan asal usul.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pihak penggugat intervensi merupakan anak dari GKR Pembayun dengan Mohammad Sis Tjakraningrat. GKR Pembayun sendiri dikatakan sebagai putri tunggal dari PB X dengan GKR Hemas. Suhartawan Hutapea, dari MMS Consulting kuasa hukum yang mewakili, menyatakan hal tersebut.

“Segera melakukan laporan ke kepolisian yang mengaku keturunan namun tidak berhak, masuknya ranah pidana tentang kejahatan asal usul”ujarnya pada Jumat(10/2/2017).

Tindakan pidana tersebut dapat dijerat dengan Pasal 277 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Dikatakan pula jika kliennya sama sekali tak mengenal penggugat pertama yang mengaku sebagai keturunan dari GKR Hemas. Suhartawan menyebutkan pihaknya memiliki sejumlah dokumen pendukung terkait validitas dan keabsahan garis keturunan tersebut.

Bukti tersebut berupa foto, akte pernikahan, dan surat kematian. Silsilah keluarga mulai dari GKR Hemas hingga kliennya sampai saat ini juga masih tercata dalam buku silsilah keluarga yang dikeluarkan Kasunanan Surakarta. Kliennya juga selama ini masih dilibatkan dalam berbagai kegiatan keluarga Kasunanan Surakarta meski berdiam di daerah terpisah. Bahkan, kliennya mengetahui adanya oknum yang mengklaim garis keluarga tersebut setelah dihubungi oleh GKR Wandansari dan KPA Wirabhumi. Kliennya juga telah melakukan pertemuan dengan pihak Keraton Surakarta Hadiningrat terkait permasalahan ini.

Muhammad Endrawan, cicit dari PB X, mengatakan jika GKR Pembayun alias GKR Koestijah menikah dengan M. Sis Tjakraningrat, berasal dari Bangkalan, Madura, menikah secara sah pada 3 Desember 1945. Pernikahan tersebut tercatat dalam pencatatan pernikahan Keraton Surakarta. Dari pernikahan tersebut memiliki 4 anak sah yakni Bray Koes Siti Marlia, Bray Koes Sistiyah Siti Mariana, M. Munier Tjakraningrat, dan M. Malikul Adil.

“Bahkan eyang[GKR Pembayun] meninggal di rumah ayah saya[M.Malikul Adil] di Pamulang,”ujarnya ditemui di lokasi yang sama. GKR Pembayun meninggal Juli 1988 sebagaimana tercantum dalam surat kematian dari Kelurahan Pamulang Barat, Tangerang. Endrawan menegaskan pihaknya tidak bicara mengenai materi Rp701miliar namun lebih kepada kebenaran dan fakta sejarah. Dikatakan selama ini keluarganya memang cenderung tidak mau lagi ikut campur namun pihaknya geram ketika ada mencatut GKR Hemas dan mengaku keturunannya.

Terlebih lagi, pihak penggugat juga menyatakan jika GKR Pembayun alias Waluyo menikah dengan Wugu Harjo Sutirto. Perkawinan tersebut kemudian menghasilkan 2 putri yakni Suwarsi dan Suwarti. Endrawan menegaskan jika GKR Pembayun tidak pernah memiliki nama Waluyo ataupun menikah dengan Wugu.Tak Miliki Dokumen Asli

Meski demikian, Suhartawan mengakui jika pihaknya tidak mengantongi dokumen asli atas kepemilikan lahan sengketa tersebut. Selama ini, dokumen yang dimiliki hanya berupa kopian dari Akta Eigendom Nomor 674 Verponding Nomor 1511 yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Hendrik Radien di Jogja tertanggal 19 Mei 1916. Kopian tersebut didapatkan oleh kliennya dari salah satu kerabat beberapa tahun silam. “Terkait surat kepemilikan tanah maka harus diserahkan ke ahli waris yang sah,”tandas dia.

Adapun, jika dokumen memang benar menyatakan lahan sengketa tersebut adalah milik GKR Hemas maka pihaknya siap melakukan judisial review. Pasalnya, pihaknya sebagai ahli waris selama ini belum pernah diajak berdiskusi mengenai UU Keistimewaan Tahun 2012. Suhartawan juga mengatakan kliennya mengambil sikap sejalan mengenai pemanfaatan lahan tersebut guna pembangunan bandara sebagaimana dicanangkan pemerintah.

Sebelumnya, Prihananto, kuasa hukum penggugat lahan PAG mengatakan jika masih melakukan kajian atas gugatan intervensi atas perkara perdatanya yang masuk pekan ini. Adapun, kliennya sendiri merupakan 8 orang yang dikatakan berstatus cucu dan cicit dari PB X dan GKR Hemas.

Berbeda dari pihak intervensi, GKR Pembayun kemudian menikah dengan Wugu Harjo Sutirto dan memiliki 2 anak yakni Suwarsi dan Suwarti Maria Magdalena. Dalam versi Prihananto ini, GKR Pembayun disebutkan meninggal pada November 2011 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya