SOLOPOS.COM - Wahana Tri Tunggal (WTT) melakukan demonstrasi penolakan bandara Kulonprogo (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Bandara Kulonprogo masih menimbulkan polemik. Petani yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) menggugat peraturan daerah (Perda) Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kulonprogo

Harianjogja.com, JOGJA-Para petani yang terdampak rencana pembangunan bandara internasional di Kulonprogo, menggugat peraturan daerah (Perda) Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kulonprogo. Mereka menganggap perda tata ruang Kulonprogo bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami melakukan Judicial Review Perda Tata Ruang Kulonprogo. Surat gugatan sudah didaftarkan ke Mahkamah Agung pada 19 Agustus, lalu,” kata Kuasa Hukum Petani Kulonprogo, Hamzal Wahyudin kepada Harian Jogja, Minggu (23/8/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Hamzal yang biasa disapa Dindin mengungkapkan, surat gugatan perda tata ruang Kulonprogo didaftarkan langsung oleh para petani yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) dan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja.

“Sebanyak 134 petani yang melakukan gugatan perda tata ruang Kulonprogo, yang diwakili 18 petani,” kata dia.

Dindin memaparkan, ada sejumlah poin yang mendasari petani melakukan judicial review, di antaranya adalah Pasal 11 huruf C juncto Pasal 18 Perda Tata Ruang Kulonprogo 2012-2032. Dalam perda tersebut, menurutnya, memuat soal transportasi udara, yang kemudian menjadi dasar Pemerintah Kulonprogo membangun bandara baru.

Dindin menyatakan, perda itu jelas bertentangan dengan Perda RTRW DIY Nomor 2/2010, yang hanya menyebut pengembangan bandara Adisucipto. “Dan bertentangan dengan tata ruang nasional mau pun tata ruang wilayah Jawa-Bali,” tandas Dindin.

Direktur LBH Jogja ini menambahkan, setelah mendaftarkan judicial review perda tata ruang Kulonprogo, para petani dan LBH Jogja juga menyambangi Komisi Yudisial di Jakarta. Dindin berharap lembaga pengawas hakim dan peradilan itu ikut memantau proses pengadilan gugatan perda tata ruang dan proses kasasi di Mahkamah Agung.

Sebelumnya, para petani Kulonprogo ini sudah berhasil menggugat ijin penetapan lokasi (IPL) bandara Kulonprogo yang dikeluarkan Gubernur DIY melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja. Putusan hakim PTUN yang membatalkan IPL bandara ini digugat kembali oleh Pemda DIY dengan upaya kasasi ke MA.

Upaya kasasi Pemda DIY kembali dilawan oleh petani, dengan mengajukan kontra memori kasasi ke MA. Saat ini proses sidang kasasi masih berlangsung di MA. Dindin meyakini upaya petani mempertahankan hak-haknya bakal dikabulkan pengadilan baik dalam kasasi mau pun judicial review perda tata ruang Kulonprogo.

Kepala Biro Hukum, Sekretariat Daerah, Pemda DIY, Dewa Isnu Broto Imam Santoso mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan MA atas kasasi yang diajukannya. “Sampai saat ini belum ada putusan,” kata Dewa, 14 Agustus lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya