SOLOPOS.COM - Masterplan bandara baru Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Temon, Kulonprogo. (Istimewa)

Bandara Kulonprogo untuk waktu pengosongan lahan diharapkan ditambah.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Sejumlah warga terdampak Bandara Temon dapat mengajukan surat untuk memperpanjang tenggat waktu pengosongan lahan kepada direksi pusat PT Angkasa Pura. Surat tersebut menjadi pertimbangan bagi direksi pusat mengenai sempitnya waktu pengosongan.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Project Manager Kantor Proyek Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono mengatakan keputusan dan tanggapan atas surat tersebut akan menjadi kewenangan direksi pusat. Namun, ia menegaskan perpanjangan waktu hanya dua hingga tiga bulan. Namun, sekali lagi ia mengharapkan kesediaan warga untuk mendukung pembangunan bandara dengan segera mengosongkan lahannya.

(Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Warga Dipersilakan Ajukan Perpanjangan Pengosongan Lahan)

Selain itu, warga terdampak yang masih memiliki hak relokasi sendiri masih akan memiliki waktu satu tahun hingga lahan relokasinya siap ditempati. Adapun, rumah milik warga yang memilih uang dan berada di luar kawasan landasan nantinya akan bisa digunakan oleh warga yang memilih relokasi dan lahannya harus dikosongkan lebih dahulu.

Sementara itu, Kepala Desa Glagah, Agus Parmono mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan perpanjangan ke direksi pusat Angkasa Pura di Jakarta beberapa hari lalu. Menurut dia, pengajuan surat juga dilakukan oleh empat desa lainnya yang terdampak.

“Sudah kirim beberapa hari lalu, desa lain juga,”ujarnya, Jumat (7/10/2016)

Waktu sebulan dianggap terlalu sempit bagi warga untuk melakukan persiapan pengosongan lahan. Selain itu, seiring dengan proses pembangunan bandara maka harga lahan dan properti pun ikut naik sehingga menyulitkan warga mencari lahan pengganti. Meski warga telah mengantongi dana ganti rugi namun lahan yang akan dibeli tidak ada dan harganya mahal.

Terlebih lagi, sejumlah warga yang seharusnya mendapatkan relokasi pun akhirnya berubah pikiran dengan meminta ganti rugi. Hal ini dikarenakan skema relokasi yang juga belum jelas hingga saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya