SOLOPOS.COM - Warga diberikan penjelasan akan detail ganti rugi yang akan didapat atas pembangunan bandara Temon di Balai Desa Glagah, Glagah, Temon, Kamis (23/6/2016). Pada minggu pertama musyawarah bentuk ganti rugi sejumlah polemik mulai muncul antara lain perbedaan ganti rugi bangunan ilegal dan warga yang menginginkan ganti rugi dalam bentuk uang dan relokasi. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo untuk pengosongan area dilakukan secara bertahap.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Warga terdampak Bandara New Yogyakarta International Aiprort (NYIA) yang telah menerima ganti rugi tetap diberikan waktu satu bulan mengosongkan lahan.  Pengosongan lahan sendiri akan dilakukan secara bertahap yang dimulai dari kawasan sisi udara landasan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

(Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Penasehat Keuangan Direkrut untuk Dampingi Warga Kelola Ganti Rugi)

Project Manager Kantor Proyek Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono mengatakan tenggat waktu tersebut ditetapkan dengan pertimbangan target pembangunan serta kemudahan bagi warga terdampak.

“Sementara ini targetnya tetap satu bulan supaya lahan yang kosong bisa segera digunakan,”ujarnya pada Selasa (27/9/2016).

Pengosongan lahan akan dimulai dari kawasan yang akan dijadikan landasan sepanjang 3.600 meter. Sujiastono menguraikan landasan akan menjadi area pertama yang dibangun dengan tahap pertama sepanjang 3.250 meter. Kawasan yang sedianya akan dijadikan landasan tersebut seluruhnya merupakan lahan PAG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya