Bandara Kulonprogo untuk pengosongan area dilakukan secara bertahap.
Harianjogja.com, KULONPROGO — Warga terdampak Bandara New Yogyakarta International Aiprort (NYIA) yang telah menerima ganti rugi tetap diberikan waktu satu bulan mengosongkan lahan. Pengosongan lahan sendiri akan dilakukan secara bertahap yang dimulai dari kawasan sisi udara landasan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
(Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Penasehat Keuangan Direkrut untuk Dampingi Warga Kelola Ganti Rugi)
Project Manager Kantor Proyek Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono mengatakan tenggat waktu tersebut ditetapkan dengan pertimbangan target pembangunan serta kemudahan bagi warga terdampak.
“Sementara ini targetnya tetap satu bulan supaya lahan yang kosong bisa segera digunakan,”ujarnya pada Selasa (27/9/2016).
Pengosongan lahan akan dimulai dari kawasan yang akan dijadikan landasan sepanjang 3.600 meter. Sujiastono menguraikan landasan akan menjadi area pertama yang dibangun dengan tahap pertama sepanjang 3.250 meter. Kawasan yang sedianya akan dijadikan landasan tersebut seluruhnya merupakan lahan PAG.