SOLOPOS.COM - Beberapa pekerja berupaya menyelesaikan pembangunan rumah warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di lahan relokasi yang terletak di wilayah Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo. Foto diambil awal Juni 2017. (Rima Sekarani/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, proses pembangunan diharapkan tak lagi mundur.

Harianjogja.com, KULONPROGO — PT Angkasa Pura I segera mengeluarkan surat perintah pengosongan lahan bagi seluruh warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA). Meski hunian relokasi belum jadi, warga tetap harus pindah paling lambat akhir September ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Project Manager Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono mengatakan berdasarkan kesepakatan terakhir dengan Pemkab Kulonprogo, toleransi batas waktu pengosongan lahan ditetapkan pada Kamis (31/8/2017) pekan lalu. Pihaknya tidak berniat kembali memberikan perpanjangan waktu bagi warga terdampak.

“Kalau dihitung sejak pembayaran [ganti rugi] pada September 2016 itu sudah hampir setahun. Jadi sudah lebih dari cukup untuk menyiapkan,” ungkap Sujiastono, ditemui di Balai Diklat Yayasan Dharmais, Sendangsari, Pengasih, Kulonprogo, Rabu (6/9/2017) sore.

Sujiastono kembali meminta warga terdampak segera meninggalkan kawasan pembangunan NYIA. Dia berharap pengosongan lahan bisa dilakukan secara mandiri tanpa adanya unsur pemaksaan yang melibatkan.

“Kita segera keluarkan surat perintah pengosongan dalam waktu dekat. Insya Allah akhir September ini sudah kosong semua,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya