Bandara Kulonprogo untuk pencairan di sejumlah warga ditunda.
Harianjogja.com, KULONPROGO — Pencairan ganti rugi aset milik penggarap Paku Alam Ground (PAG) ditangguhkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Pencairan baru akan dilakukan setelah kompensasi penggarap jelas meski dipastikan membuat jadwal pencairan ganti rugi molor dari target awal.
Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!
(Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Tuntut Kompensasi, Penggarap PAG Geruduk Pura Pakualaman)
Penangguhan pencairan ganti rugi merupakan permintaan dari perangkat Desa Glagah yang dilayangkan kepada Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY. Hal ini menanggapi aspirasi warga penggarap PAG yang hingga kini belum mendapatkan kejelaskan nominal kompensasi dari Puro Pakulaman.
“Penangguhan merupakan aspirasi warga jadi kami telah mengirim surat permintaan penangguhan kepada BPN pada Jumat (23/9/2016) lalu,”ujar Kepala Desa Glagah, Agus Parmono ketika ditemui di Balai Desa Glagah, Senin (26/9/2016).
Adapun, pekan ini memasuki jadwal pencairan ganti rugi aset milik penggarap PAG. Agus mengatakan sekitar 450 penggarap PAG merupakan warga Desa Glagah sehingga permintaan penangguhan tersebut dilakukan untuk melindungi warganya. Warga penggarap juga setuju penangguhan ini akan terus dilakukan hingga kejelaskan kompensasi diberikan. Karena itu, Agus menegaskan sebaiknya nominal kompensasi segera dipastikan agar jadwal pencairan ganti rugi lahan tak tertunda-tunda.