SOLOPOS.COM - Persidangan gugatan atas nama Kasringah terkait ganti rugi bandara memasuki tahap pembuktian, Senin (8/8/2016). Selain Kasringah, masih ada 40 gugatan dengan permasalahan sejenis yang masuk ke Pengadilan Negeri Wates. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo untuk proses pencairan mundur dari target.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Penyelesaian pencairan ganti rugi bagi warga terdampak Bandara Temon dipastikan molor dan mempengaruhi jadwal groundbreaking. Pasalnya, proses pencairan baru akan dilakukan kembali pada 7 November 2016 mendatang.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Humas Proyek Pembangunan Bandara Temon dari PT Angkasa Pura I, Didik Catur mengakui proses pencairan yang kembali molor ini kemungkinan akan membuat jadwal groundbreaking tertunda. Sebagaimana diketahui, pencairan ganti rugi awalnya ditargetkan bisa selesai pada 5 Oktober. Namun, sejumlah masalah muncul selama proses pencairan sehingga target tersebut tak terpenuhi.

Ekspedisi Mudik 2024

(Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Rp25 Miliar Prioritas untuk Warga Miskin)

Meski demikian, ia mengatakan target groundbreaking pada akhir November masih mungkin dilakukan jika seluruh proses pencairan berjalan lancar. Angkasa Pura sendiri masih berupaya mempercepat seluruh proses guna mengejar target pembangunan fisik yang dimulai tahun ini.

Menurut Didik, data sejumlah warga yang mengajukan penilaian kembali sudah masuk dalam proses Angkasa Pura yang nantinya akan dikembalikan kepada BPN untuk divalidasi. Setelah validasi, warga segera mendapatkan ganti rugi yang sesuai dengan aset yang dimiliki. Setelah proses ganti rugi warga selesai, Angkasa Pura kemudian akan memberikan ganti rugi untuk lahan PAG yang terdampak. Terakhir, ganti rugi bagi warga yang masih menolak akan diberikan lewat proses konsinyasi.

Sementara itu, Angkasa Pura juga masih menjalani proses kasasi untuk gugatan sejumlah petambak udang terdampak yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Wates. Sejumlah petambak udang yang awalnya mendapat ganti rugi Rp0 kemudian diputuskan mendapatkan ganti rugi untuk modal yang telah dikeluarkan.

Adapun, pihak Angkasa Pura 1 juga telah menjalani mediasi sbagai tahapan awal terkait 42 gugatan baru yang diajukan oleh petambak udang pada Senin(24/10) lalu di Pengadilan Negeri Wates. Gugatan baru ini terkait adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak BPN DIY selaku panitia pengadaan tanah, PT Angkasa Pura 1, dan tim appraisal. Namun, Didik menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengiktui aturan yang berlaku sesuai keputusan pengadilan.

Sebelumnya, Kepala Desa Glagah, Agus Parmono mengharapkan agar pencairan ganti rugi bisa segera diselesaikan untuk warga terdampak. Menurutnya, sejumlah warga memang banyak yang berubah pikiran dari relokasi dan meminta ganti rugi uang. Namun, hal tersebut dikarenakan kepastian akan skema relokasi belum juga jelas sehingga warga semakin khawatir.

Ia juga berharap ada kesempatan bagi warga yang setuju dengan bandara untuk mendapatkan ganti rugi miliknya tanpa harus dikonsinyasi.

“Jika ada keluarganya yang tidak setuju saja yang ganti ruginya dikonsinyasi,”ujarnya. Pasalnya, sejumlah warga ini sudah terlanjur mengikuti seluruh tahapan dan diundang untuk hadir dalam pencairan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya