Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemerintah Kabupaten Kulonprogo menargetkan waktu tiga bulan untuk melakukan inventarisasi tanah di Kecamatan Temon yang akan dijadikan lahan relokasi warga. Inventarisasi tersebut meliputi Paku Alam Grond (PAG), tanah milik warga, dan tanah kas desa.
Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, menuturkan, inventarisasi harus selesai secepatnya supaya warga memiliki banyak alternatif pilihan sebagai tempat relokasi. “Semakin banyak tempat semakin baik, tetapi tetap yang diutamakan di wilayah Temon dan dalam tiga bulan sudah bisa diketahui hasilnya,” urainya kepada wartawan, Minggu (22/12/2013).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dicontohkannya, di wilayah Girigondo, Desa Kaligintung, Temon, sudah terinventarisasi tanah PAG seluas 60 hektare. Selain itu, terdapat warga yang merelakan tanahnya untuk direlokasi karena wilayahnya akan semakin ramai.
Menurut Hasto, sosialisasi secara persuasif terus dilakukan pemkab dalam rangka memberi pemahaman kepada warga mengenai arti penting pembangunan bandara. Termasuk sosialisasi kepada para dukuh sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan warga masyarakat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, keberadaan tanah PAG dapat digunakan sebagai tempat untuk merelokasi warga yang tergusur karena pembangunan Bandara Internasional di Temon, Kulonprogo.