SOLOPOS.COM - Suasana penyelesaian hunian bagi warga lahan terdampak pembangunan NYIA di lahan magersari, Desa Kedundang, beberapa waktu lalu. (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Seleksi untuk memastikan claon penghuni rumah bantuan pemerintah di lahan magersari tepat sasaran.

Harianjogja.com, KULONPROGO–Tim Khusus verifikasi yang akan memverifikasi data calon penghuni rumah di lahan relokasi magersari Desa Kedundang telah terbentuk.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo, Suparno mengungkapkan, tim tersebut terdiri dari kepala desa dari lima desa terdampak New Yogyakarta International Airport (NYIA), Perusahaan Listrik Negara, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun. Di dalam tim ini, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kulonprogo adalah ketua tim.

“Bupati sebagai pengarah, Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab. Angkasa Pura dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak terlibat,” kata dia, Jumat (23/2/2018).

Suparno menambahkan, DPU PKP Kulonprogo memasukkan perwakilan ke dalam tim sebagai anggota, bersama dengan perwakilan Badan Pembangunan dan Perencanaan Daerah, Bagian Hukum, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung), Tata Pemerintahan, Camat Temon.

Verifikasi diperlukan untuk memastikan tepat sasaran dan menyesuaikan dengan Peraturan Bupati tentang penghunian tanah kas desa dan Paku Alam Ground (PAG) untuk relokasi warga terdampak NYIA. Pemkab memegang prinsip bahwa rumah ini, diperuntukkan bagi warga terdampak bandara yang tidak punya kemampuan membeli atau membuat rumah baru, maupun warga yang sebelumnya mengindung.

Saat ini, tim verifikasi sudah mendata sebanyak 46 kepala keluarga (KK) sebagai calon penghuni yang datanya sudah disampaikan ke Kementerian Pekerjaan Umum. Masing-masing sebanyak 18 KK berasal dari Desa Glagah dan 28 KK berasal dari Desa Palihan.

Sekretaris Dispetarung Kulonprogo, Aris Nugroho menyatakan, Dispetarung masih menunggu pendataan verifikasi warga terdampak NYIA yang akan menempati rumah khusus relokasi magersari tersebut. Langkah itu akan diikuti dengan pengajuan permohonan kekancingan ke Kadipaten Pakualaman.

Aris menambahkan, BPN Kulonprogo sudah selesai melakukan pengukuran tanah Paku Alam Ground (PAG) per bidang di atas bangunan rumah khusus di hunian relokasi Desa Kedundang. Hal itu dilakukan, karena pengajuan permohonan kekancingan ke Kadipaten Pakualaman sudah menyebutkan identitas nama calon penghuni dan luas bidang tanah.

“Dinas PTR masih menunggu hasil verifikasi data warga calon penghuni dari tim khusus. Ketika belum ada kepastian calon penghuni, belum bisa memproses permohonan kekancingan ke Kadipaten Pakualaman, tapi izin penggunaan tanah sudah ada,” paparnya.

Seperti diketahui pembangunan rumah khusus relokasi magersari di Desa Kedundang sudah selesai. Rumah dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum diperuntukan khusus bagi warga terdampak NYIA dari golongan tidak mampu. Setiap unit rumah dilengkapi perabotan seperti meja tamu dan tempat tidur. Kabar terakhir, proyek hunian tersebut sedang dalam proses serah terima dari pihak kontraktor ke Kementerian Pekerjaan Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya