SOLOPOS.COM - Menang Gugat Bandara (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Bandara Kulonprogo untuk warga terdampak, disediakan relokasi.

Harianjogja.com, JOGJA-Menyusul turunnya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara, Pemda DIY dan Pemerintah Kulonprogo segera mempersiapkan proses relokasi warga yang terdampak pembangunan bandara internasional di Kulonprogo.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Kepala Biro Hukum Pemda DIY, Dewa Isnu Broto Imam Santoso mengatakan salinan putusan MA sudah diserahkan ke PT.Angkasa Pura I selaku pemilik proyek, kemudian dilanjutkan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk dilakukan pengukuran.

“Kita masih punya pekerjaan rumah, yaitu relokasi. Segera kita koordinasikan dengan teman-teman di Kulonprogo.” kata Dewa di sela-sela evaluasi triwulan III APBD DIY 2015 di Royal Ambarukmo Yogyakarta (RAY), (29/10/2015).

Dewa mengatakan pihaknya juga masih akan terus melakukan pendekatan kepada warga yang masih ngotot menolak pembangunan bandara. Dia yakin warga akan memahami karena bandara dapat dirasakan dampak positifnya dalam jangka panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya