SOLOPOS.COM - Warga mengikuti tahap konsultasi publik pembangunan Bandara Kulonprogo di Balaidesa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Selasa (25/11/2014). (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Bandara Kulonprogo mengenai IPL disebut Pemda DIY sesuai aturan.

Harianjogja.com, JOGJA-Gugatan warga Wahana Tri Tunggal (WTT) dibantah Pemda DIY dalam
sidang perdana beragendakan pembacaan gugatan dan jawaban dari pihak tergugat di Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja, Selasa (26/5/2015).

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tri Endah Haryati tergugat mengklaim terbitnya Izin
Penetapan Lokasi (IPL) Gubenur berdasarkan SK Gubenur Nomor 68/Kep/2015 tidak melanggar
hukum karena sudah sesuai dengan prosedur.

“Pelaksanaan tahap sosialisasi dan konsultasi publik sudah dilakukan sebelum IPL dierbitkan, semua
sudah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum yang diperkuat dengan Perpes Nomor 71 Tahun 2012,” papar Dewo Isnu Broto
Imam Santoso, Kepala Biro Hukum Setda DIY.

Tidak hanya itu, jelasnya, Pemda DIY juga sudah melakukan tahapan sosialisasi melalui pengumuman
di media massa serta situs milik Pemda dan PT Angkasa Pura (AP) I.

Ditambahkannya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menerima kuasa dari gubenur dan ditunjuk sebagai
jaksa pengacara negara. Dalam hal ini jaksa yang terlibat berasal dari bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara (Datun).

Sementara, Rizki Fatahilah, salah satu kuasa hukum penggugat dari LBH Jogja, mengatakan, SK
Gubenur DIY Nomor 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Pengembangan
Bandara Baru di DIY tidak memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan lain. Ia
mencontohkan, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang tidak mewacanakan pembangunan
bandara di Kulonprogo. Terlebih, Bandara Adisutjipto Jogja dan Adi Sumarmo Solo merupakan satu
kesatuan sistem yang memiliki simpul lalu lintas darat dan jalur kereta api.

“Selain itu proses sosialisasi dan konsultasi publik tidak transparan, seperti sosialisasi dan konsultasi
publik tidak dilakukan secara rasional dan musyawarah atau dialog yang tidak tulus,” paparnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya 43 warga WTT yang berasal dari Desa Glagah, Palihan, dan
Sindutan, Kecamatan Temon, Kulonprogo menggugat IPL Gubenur dan menuntut dicabutnya izin
tersebut. Dalam pemeriksaan di PTUN, perkara ini terdaftar dengan nomor 07/G/2015/PTUN.Yk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya