SOLOPOS.COM - WTT beraksi di depan PTUN (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Bandara Kulonprogo, Komisi V DPR akan menekan Pemerintah Pusat untuk menunda pencairan dana pembangunan

Harianjogja.com, JOGJA-Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) RI yang membidangi infrastruktur dapat menunda (pending) pembangunan Bandara Internasional di Kulonprogo, DIY, jika proses pembebasan lahan warga belum diselesaikan oleh pemerintah daerah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Komisi V DPR RI, Fari Djemi Francis mengatakan DPR akan menekan Pemerintah Pusat untuk menunda pencairan dana pembangunan bandara yang sudah dianggarkan. Menurut dia, di daerah lain juga sudah ada persiapan pembangunan bandara, namun karena persoalan lahan yang belum selesai akhirnya ditunda.

“Hal-hal yang berkaitan dengan persoalan lahan [ganti rugi warga] harus diselesaikan dulu, baru bisa mengimplementasikan anggaran APBN yang dikucurkan dari Pusat [untuk membangun bandara],” kata Fari seusai bertemu Gubernur DIY dalam rangka meminta masukan untuk melengkapi Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Arsitek di Kepatihan, Jumat (22/5/2015)

Untuk mengetahui persoalan dalam pembangunan Bandara Kulonprogo, Komisi V segera meninjau lokasi dan berkoordinasi dengan PT.Angkasa Pura.

“Karena hal yang berkaitan dengan lahan itu harus clear,” ujar Fari yang juga politikus Partai Gerindra.

Proses pembangunan Bandara Kulonprogo menuai protes dari sejumlah warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT). Sebanyak 43 warga perwakilan yang menolak bandara pun sudah melayangkan gugatan Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara yang dikeluarkan Gubernur DIY ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jogja.

Sidang perdana di PTUN Jogja antara penggugat (WTT) dan tergugat (Pemda DIY) sudah digelar pada Kamis (21/5/2015) lalu, secara tertutup. Salah satu anggota tim kuasa hukum penggugat, Hamzal Wahyudin mengungkapkan, dalam sidang perdana hanya pengecekan berkas gugatan oleh hakim.

“Sidang akan dilanjutkan 26 Mei [Selasa] dengan agenda dakwaan sekaligus jawaban dari tergugat,” kata Wahyudin saat dihubungi melalui saluran telepon selular, Sabtu (23/5/2015)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya