SOLOPOS.COM - Warga diberikan penjelasan akan detail ganti rugi yang akan didapat atas pembangunan bandara Temon di Balai Desa Glagah, Glagah, Temon, Kamis (23/6/2016). Pada minggu pertama musyawarah bentuk ganti rugi sejumlah polemik mulai muncul antara lain perbedaan ganti rugi bangunan ilegal dan warga yang menginginkan ganti rugi dalam bentuk uang dan relokasi. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo memberkan ganti rugi lahan yang besarnya mencapai 100 kali NJOP

Harianjogja.com, KULONPROGO-Ganti rugi yang bernilai nyaris 100 kali lipat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kawasan terdampak pembanguan bandara Temon dianggap wajar karena dinilai dari berbagai aspek lainnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

(Baca juga : BANDARA KULONPROGO : Ganti Rugi Lahan Hampir 100 Kali NJOP)
Terlebih lagi, NJOP kawasan terdampak bandara yang diklaim hanya berkisar Rp20.000 per meter tidaklah valid lagi.

Sekretaris Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda IPPAT) Kulonprogo, Maulana Hasan Sukmawijaya mengatakan bahwa NJOP kawasan terdampak bandara hanya berkisar Rp10.000-Rp27.000 per meter. Meski demikian, menurutnya angka tersebut kini tidak valid lagi karena sudah nyaris 10 tahun tidak diperbaharui.

“Belum ada pembaharuan sehingga tidak bisa dijadikan patokan,” jelasnya kepada Harian Jogja, Rabu (27/7/2016). Tidak adanya pembaharuan NJOP ini menurutnya tak hanya terjadi di Kulonprogo saja namun juga di beberapa daerah lainnya.

Lebih lanjut, Maulana juga menyebutkan bahwa harga pasaran saat ini berkisar Rp300.000 per meter. Harga tersebut masih bisa berubah sesuai dengan kondisi ketika penjualan tanah dilakukan. Selain itu, kesepakatan antara dua pihak dan infrastruktur pendukung memang mempengaruhi harga.

Namun, ia menganggap bahwa nilai ganti rugi yang diterima warga saat ini sangatlah wajar. Terlebih lagi, nilai ganti rugi ini tidak didasarkan pada NJOP kawasan tersebut namun kepada nilai transaksi serta solasium di atas lahan tersebut. Ia menganggap tim appraisal memiliki pertimbangan sendiri atas lahan serta aset yang berada di atas bidang tersebut.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kabupaten Kulonprogo, Rudiyatno mengakui bahwa NJOP di Kulonprogo memang belum diperbaharui semua. Baru ada sejumlah kecil kecamatan di Kulonprogo yang telah diperbaharui dan Kecamatan Temon tidak termasuk dalam jumlah kecil itu.

Hal ini dikarenakan adanya pengalihan wewenang dari pemerintah pusat yang berlaku sejak 2014 lalu sehingga Pemkab Kulonprogo masih membutuhkan waktu melakukan pembaharuan.

“Memang harus segera diperbaharui, sejauh ini baru 3 kecamatan,” jelasnya ketika dikonfirmasi.

Menurutnya, NJOP bisa dijadikan dasar harga lahan apabila dilakukan transaksi lambat ataupun pengalihan hak waris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya