Bandara Kulonprogo untuk pengosongan area dilakukan secara bertahap.
Harianjogja.com, KULONPROGO — Warga terdampak Bandara New Yogyakarta International Aiprort (NYIA) yang telah menerima ganti rugi tetap diberikan waktu satu bulan mengosongkan lahan. Pengosongan lahan sendiri akan dilakukan secara bertahap yang dimulai dari kawasan sisi udara landasan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
(Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Pencairan Penggarap PAG Ditangguhkan, Ini Kata Angkasa Pura)
Project Manager Kantor Proyek Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono mengatakan target satu bulan ini sendiri masih cenderung tentatif sesuai dengan kondisi masing-masing warga. Namun, warga sendiri diminta pindah dengan sukarela agar kemudian bangunan tersebut bisa difungsikan oleh PT Angkasa Pura 1.
Selain itu, sejumlah bangunan yang tak terpakai akan segera dirobohkan dan materialnya dilelang untuk kepentingan masyarakat dengan harga yang relatif lebih terjangkau. Sujiastono mengatakan semakin cepat dibongkar maka warga dapat segera mengikuti lelang tersebut.
Adapun, rumah milik warga yang memilih uang dan berada di luar kawasan landasan nantinya akan bisa digunakan oleh warga yang memilih relokasi dan lahannya harus dikosongkan lebih dahulu. Hal ini dilakukan sembari menunggu lahan relokasi bagi warga terdampak selesai dibangun.