SOLOPOS.COM - Sejumlah warga terdampak Bandara Temon menyampaikan keluhan atas hasil appraisal lahan relokasi kepada Sekda Kulonprogo, Astungkoro di Setda Pemkab Kulonprogo, Rabu (7/9/2016). Pasalnya, warga terancam tak mampu membeli lahan relokasi karena nilai jualnya yang jauh lebih tinggi dari jumlah ganti rugi yang diterima. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo untuk lahan relokasi masih menjadi persoalan.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Harga lahan relokasi yang jauh lebih tinggi daripada harga ganti rugi tanah yang diterima dikeluhkan warga terdampak pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA). Akibatnya, warga terancam tidak mampu membeli lahan relokasi yang sedianya berada di tanah kas desa ini.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Sekda Kulonprogo, Astungkoro berjanji keluhan tersebut akan disampaikan kepada tim apparaisal. Meski tidak bisa serta mera mengubah harga jual lahan relokasi yang didasarkan pada harga pasar namun ia akan meminta tim appraisal memeriksa kembali sejumlah pertimbangan yang mendasari penilaian tersebut.

“Penilaiannya berbeda kepentingannya sehingga kali ini digunakan harga pasar,”ujarnya, Rabu (7/9/2016).

Sejumlah ketidaksesuaian fakta lapangan yang dipaparkan warga juga akan disampaikan kepada tim apparaisal dalam pertemuan beberapa hari mendatang. Namun, Astungkoro sekaligus menyampaikan harapannya agar harga lahan relokasi tidak semakin naik setelah dilakukan penilaian ulang. Lebih lanjut, ia mengatakan disediakan lahan milik Puro Pakualaman bagi sejumlah warga yang tidak mampu membeli lahan relokasi.

Tercatat terdapat 518 Kepala Keluarga (KK) terdampak yang akan mendapatkan prioritas relokasi di tanah kas desa tersebut. Astungkoro menyebutkan bahwa total luas relokasi sekitar 60 hektar yang akan digunakan untuk beragam kebutuhan termasuk relokasi sarana pendidikan dan kesehatan.

Adapun, proses penilaian lahan relokasi ini dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU yang juga melakukan penilaian pada lahan bandara. Penilaian lahan relokasi ini dilakukan bersamaan dengan proses musyawarah ganti rugi bandara yang dilakukan pada medio Juli lalu. Penilaian ini dilakukan guna menjawab pertanyaan pihak Angkasa Pura terkait pengadaan relokasi bagi warga terdampak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya