SOLOPOS.COM - Tim appraisal independent melakukan pencocokan data aset di atas lahan calon bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), Senin (2/5/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, warga terdampak dapat dikenai BPHTB

Harianjogja.com, KULONPROGO — Keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) 34/2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan membuat ganti rugi yang diterima warga terdampak bandara Temon takkan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% lagi. Meski demikian, warga masih akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses pengalihan lahan tersebut.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengatakan peraturan baru ini diharapkan bisa mempermudah prosespembangunan bandara.

“Ini adalah respon untuk permintaan masyarakat meski mengurangi pendapatan pemerintah,”jelasnya, Kamis (18/8/2016)

Karena itu, pembayaran ganti rugi yang akan diterima warga sudah tidak lagi dikenakan pajak PPh. Hasto juga mengakui warga masih akan dikenakan BPHTB karena pajak tersebut bersumber ke pemerintah daerah dan bukan nasional.

Hasto juga berharap jika pembayaran ganti rugi selesai dilakukan pada bulan September maka peletakan batu pertama bisa dilakukan pada Oktober mendatang. Menurut dia, pertanyaan mengenai realisasi bandara ini juga telah muncul dari Presiden RI, Joko Widodo. Bahkan, presiden juga menyatakan bersedia hadir dalam peletakan batu pertama.

Sebelumnya, Humas Proyek Pembangunan Bandara Temon dari PT Angkasa Pura I, Didik Catur menjelaskan pencairan ganti rugi bagi warga yang sedianya dilakukan pada 22 Agustus diundur menjadi 14 September hingga 6 Oktober 2016. Tim pengadaan akan menyusun jadwal pencairan dana di masing-masing desa dan kemudian dana tersebut ditransfer ke rekening warga melalui 3 bank BUMN yang telah ditunjuk.

Ia juga menyatakan Angkasa Pura belum mengetahui secara pasti nilai ganti rugi yang harus dibayarkan kepada warga. Namun, ia mengakui akan ada sejumlah pembengkakan dikarenakan sejumlah perubahan selama proses pelaksanaan. Perubahan ini salah satunya disebabkan adanya warga yang kemudian bersedia lahannya diukur meski sebelumnya menolak sama sekali. Adapun, ganti rugi atas lahan milik warga yang belum sepakat hingga proses pembayaran kemudian akan dititipkan di pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya