SOLOPOS.COM - Massa WTT melakukan aksi menuntut pembatalan konsinyasi di depan Pengadilan Negeri Wates pada Kamis(2/3/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Penetapan konsinyasi untuk lahan warga yang terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) telah selesai

Harianjogja.com, KULONPROGO– Penetapan konsinyasi untuk lahan warga yang terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) telah selesai.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Setelah semua lahan itu ditetapkan konsinyasi dana ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Wates, kini tim proyek hanya tinggal menyelesaikan urusan pembebasan lahan untuk tanah wakaf.

Humas PN Wates, Nur Kholida Dwiwati menjelaskan, pada Senin  (19/3/2018) telah digelar sidang terakhir dengan agenda putusan 14 perkara konsinyasi lahan terdampak NYIA. Perkara yang diputuskan penetapannya itu sudah termasuk perkara yang terakhir didaftarkan pada 5 Maret 2018 lalu.

Total, ada 284 perkara konsinyasi yang digelar sebagai tahapan pembebasan lahan terdampak NYIA. Bila dirinci, ada enam perkara yang didaftarkan pada 2016, 250 perkara pada 2017 dan 22 perkara yang terdaftar pada 2018.

“Status lahan telah beralih menjadi milik negara yang diperuntukkan bagi pembangunan bandara [NYIA] oleh PT Angkasa Pura I,” kata dia, Senin (19/3/2018).

Kholida menambahkan, ada yang membedakan antara perkara perdata sengketa lahan secara umum dengan putusan perkara pengadaan lahan untuk kepentingan umum. Dalam hal perkara pengadaan lahan untuk kepentingan umum, PN Wates tidak campur tangan dalam pengosongan lahan, termasuk menerbitkan surat perintah eksekusi lahan.

“PN Wates hanya mengeluarkan putusan dan memproses pencairan dana ganti rugi, untuk kebijakan eksekusi lahan tetap menjadi ranah PT.Angkasa Pura I (AP I). Misalnya ada Surat Peringatan itu juga yang mengeluarkan AP I, bukan PN. Karena mengeluarkan orang dari lahan itu kan tidak mudah, lihat hati nurani juga, makanya ada SP 1,2, 3,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya