SOLOPOS.COM - Belasan warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) asal Dusun Bapangan dan Kepek, Desa Glagah, Temon, menemui Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo di kantornya, Senin (18/4/2016). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, pencairan ganti rugi dilanjutkan.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Pencairan ganti rugi lahan terdampak New Yogyakarta International Airport (NYIA) dimulai pada Senin (28/11/2016). Sedianya ganti rugi ini akan menyalurkan dana sebanyak Rp268miliar kepada warga terdampak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo, Muhammad Fadhil mengatakan hari pertama pencairan tahap ketiga keseluruhannya dilakukan untuk lahan hak milik warga. Sementara pada hari kedua, sebagian undangan merupakan para penggarap PAG. Ia menguraikan jika pada tahapan terakhir ini masih ada yang belum melengkapi berkas administrasinya maka ganti ruginya akan dikonsinyasi.

(Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Desain Rumah Relokasi Selesai, Seperti Apa?)

Pencairan kali ini merupakan ganti rugi milik warga yang belum datang pada tahapan sebelumnya, warga yang mengajukan ganti rugi susulan, dan warga yang berubah pikiran dari relokasi menjadi ganti rugi uang. Sementara ganti rugi untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) milik pemerintah akan dilakukan setelah proses pemberkasannya selesai.

Fadhil memperkirakan ganti rugi bagi aset pemerintah akan bisa diberikan sekitar 10 Desember mendatang. Saat, pihak BPN masih melakukan pemeriksaan atas dokumen tanda bukti hak milik aset tersebut. Koordinasi lebih lanjut terkait hal ini juga baru akan dilakukan pasca pencairan lahan milik warga selesai.

Didik Catur, Humas Humas Proyek Pembangunan Bandara Temon dari PT Angkasa Pura I menguaraikan penetapan tanggal konsinyasi akan dilakukan paska-penyerahan hasil pelaksanaan pengadaan tanah oleh tim pelaksanan pengadaan tanah. Selain itu, masih ditunggu pula laporan warga atau instansi yang belum menerima pembayaran ganti rugi.

“Penyerahan hasil maksimal 2 minggu setelah pembayaran tahap 3,”ujar Didik.

Ia juga menyampaikan jika konsinyasi sudah diberikan kepada pengadilan maka lahan milik warga, termasuk penolak bandara, batal demi hukum dan menjadi tanah negara. Hal ini sesuai dengan Undang Undang No.2/2012 dan Peraturan Pemerintah No.71/2012.

Meski warga penolak bandara yang tergabung dalam Wahan Tri Tunggal (WTT) belum lama ini mengajukan uji materi RTRW yang mengancam pembangunan bandara, ia meyakinkan bahwa hal tersebut  tidak akan menghambat proses pembangunan sama sekali. Menurutnya, segala sesuatunya telah diatur secara detail sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya